Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inspektorat: Lurah Paninggilan Lakukan Pungli Terancam Diberhentikan

Kepala Inspektorat Kota Tangerang 
Dadi Budaeri. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Tamrin Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat dengan melakukan panggilan dan pemeriksaan gabungan terhadap yang bersangkutan, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, sebelumnya telah viral sebuah postingan di sosial media, terkait pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat. Pada hari Kamis, kita layangkan surat yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, di City Galery Pemkot Tangerang.

Heriyanto menjelaskan dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

"Terkait investigasi lanjutan hingga putusan BKPSDM, kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tutur Heriyanto.  

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah Nonjob (tanpa kerjaan)," papar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Dadi, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Walikota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," ujar Dadi.

Dadi mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. "Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," katanya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments