Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri. (Foto: Istimewa) |
Diketahui, sebelumnya telah viral sebuah postingan di sosial
media, terkait pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris senilai Rp250
ribu.
“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar,
dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak
cepat. Pada hari Kamis, kita layangkan surat yang bersangkutan, dan Jumat pukul
09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Heryanto,
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, di City Galery Pemkot Tangerang.
Heriyanto menjelaskan dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan
tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan
berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke
Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
"Terkait investigasi lanjutan hingga putusan BKPSDM,
kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak
membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tutur
Heriyanto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri
menjelaskan tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara
dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan
terkait yaitu Camat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan
dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat
adalah Nonjob (tanpa kerjaan)," papar Dadi, saat ditemui di ruang
kerjanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Dadi, tim Inspektorat
akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi
Walikota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.
"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak
menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi
kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan
perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," ujar Dadi.
Dadi mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk
menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. "Begitu juga dengan
masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak
segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot
Tangerang," katanya. (*/pur)
0 Comments