BEM-SI Korda Banten Ibu. (Foto: Istimewa) |
"Sekelas detik saja masih ceroboh, maka dengan kejadian
ini lembaga pemberitaan harus lebih hati-hati lagi," ujar Ibnu kepada
wartawan di Kota Serang, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, jika memperhatikan risalah penyelesaian tentang
pengaduan Wahidin Halim terhadap media siber detik.com bernomor
65/Risalah-DP/VIII/2021 yang telah dirilis, sebaiknya pihak detik.com juga
segera meminta maaf kepada para kiyai pimpinan pondok pesantren.
"Jika membaca judul pemberitaannya, itu ada berita berjudul
Ponpes Hantu. Jelas pimpinan pondok pesantren menjadi pihak yang dirugikan.
Karena lembaganya seolah dianggap fiktif. Maka wajib juga pihak detik meminta
maaf kepada para kiyai," katanya.
Ibnu mengatakan kebebasan pers harus tetap dilakukan secara
bertanggung jawab dan kredibel. Apalagi media sekelas detik, jangan sampai ada
kesan berita itu didesign untuk kepentingan pihak tertentu saja.
"Jika ini dibiarkan akan berbahaya untuk iklim
demokrasi kita. Gubenur patut mendapat apresiasi, karena dengan seperti ini
semua jadi faham bahwa tidak semua pemberitaan itu selalu akurat," ucapnya.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya WH melaporkan dua berita
yang dimuat pada rubrik detikX atau detik investigasi beberapa waktu lalu,
dengan judul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan "Ponpes Hantu
Penerima Hibah" kepada dewan pers.
Kemudian dewan pers menindaklanjutinya dengan mediasi,
hingga dewan pers memutuskan bahwa detik.com melanggar kode etik sehingga wajib
memuat Hak Jawab Wahidin Halim serta meminta maaf. (*/rls)
0 Comments