Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Jaga Perasaan Rakyat, Tolak Honor Satgas Covid-19

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten. Gubernur mengatakan hal ini untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk  dalam Tim Satgas Covid-19. Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.

“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur WH, Sabtu (29/8/2021).

Gubernur WH focus dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten di antaranya: koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten dan Kota; peningkatan kapasitas layanan dann  respon Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19; peninjauan dan sidak pelaksanaan Perbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM); distribusi bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19; penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19; percepatan vaksinasi; distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri  hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments