Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur
masuk dalam Tim Satgas Covid-19. Gubernur masuk sebagai penerima
honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.
“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan
sensitifitas terhadap warga Banten yang terkena maupun yang terdampak
Covid-19,” ungkap Gubernur WH, Sabtu (29/8/2021).
Gubernur WH focus dalam penanganan pandemi Covid-19 di
Provinsi Banten di antaranya: koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Kabupaten dan Kota; peningkatan kapasitas layanan dann respon Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah
terhadap Covid-19; peninjauan dan sidak pelaksanaan Perbelakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM); distribusi bantuan sosial bagi warga yang terdampak
pandemi Covid-19; penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien
Covid-19; percepatan vaksinasi; distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI
dan Polri hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya
perekonomian regional Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan sebagaimana diatur dalam
Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah
Daerah Tahun 2021.
Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan
Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran
TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun
sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam
APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau
kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima
pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP
berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait
langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang
melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan
keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang
melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan
Kepala Daerah. (*/pur)
0 Comments