Gedung MUI Banten di Kota Serang, yang dihibahkan Pemprov Banten. (Foto: Istimewa) |
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Banten tentang
Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan MUI Banten, serta gedung
dan lahan PWNU Banten di Gedung DPRD Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Kota Serang, Kamis (19/8/2021).
Wakil Gubernu Banten Andika Hazrumy mewakili Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku
berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.
“Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih
atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK
(Surat Keputusan) Gubernur supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” ujar
Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi
Prajogo tersebut.
Sebelumnya, Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin
Halim dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota
Panitia Khusus yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten juga, kata Andika, mengucapkan terima kasih
kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang
telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung, sehingga proses
pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU
merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan
peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah
Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI
Banten, Juheni Rois, saat membacakan laporan pansus yang dipimpinnya
mengatakan MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan,
dan independen. Pada 2006 MUI Banten difasilitasi oleh Pemerintah Daerah
membangun gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter
persegi yang berada dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B).
Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas
Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten kepada MUI.
Kemudian, kata Juheni, pada 2019 dilakukan penertiban
penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah
Daerah Provinsi Banten dengan MUI Banten. Kemudian perjanjian tersebut
diperpanjang pada 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober 2022.
“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat
penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas
para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga
negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan
umat,” ucap Juheni.
Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten Ahmad
Fauzi melaporakan lahan dan bangunan PWNU Banten di Jalan Raya Jakarta-Serang,
Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dengan luas tanah 3.500 meter
persegi dan luas bangunan 1.125 meter persegi, status pinjam pakainya akan
berakhir Oktober 2022.
Ahmad mejelaskan PWNU Banten agar menggunakan dan menjaga
aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan
sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat
Banten.
“Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU
Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya. (*/pur)
0 Comments