Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Setujui Hibah Gedung-Lahan MUI Dan PWNU Banten

Gedung MUI Banten di Kota Serang, 
yang dihibahkan Pemprov Banten. 
(Foto: Istimewa)  




NET – DPRD Banten menyetujui pemberihan hibah lahan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan MUI Banten, serta  gedung dan lahan PWNU Banten di Gedung DPRD Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Kamis (19/8/2021).

Wakil Gubernu Banten Andika Hazrumy mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.

“Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (Surat Keputusan) Gubernur supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” ujar Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.

Sebelumnya, Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.

Pemprov Banten juga, kata Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juheni  Rois, saat membacakan laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan, dan independen. Pada 2006 MUI Banten difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membangun gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B). Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten kepada MUI.

Kemudian, kata Juheni, pada 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan MUI Banten. Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang pada 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober 2022.

“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat,” ucap Juheni.

Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten Ahmad Fauzi melaporakan lahan dan bangunan PWNU Banten di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dengan luas tanah 3.500 meter persegi dan luas bangunan 1.125 meter persegi, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.

Ahmad mejelaskan PWNU Banten agar menggunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten.

“Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments