Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bos Pengembang RCMLand Grup Hamsir Siregar Emosi Tampil Sebagai Saksi

Saksi Suritno (baju batik) perlihatkan 
bukti perjanjian kerjasama. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



 

NET - Kesaksian Bos RCMLand H. Hamsir Siregar, SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (10/8/2021) menyedot perhatian pengunjung. Hamsir Siregar dihadirkan menjadi saksi atas kasus penggelapan dan penipuan Rp 1,2 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH membuka sidang jam 10 pagi sampai pukul 16:50 WIB masih memeriksa saksi pelapor Suritno selaku Direktur PT RCMLand.

Hamsir Siregar dalam kesaksiana tidak tahu penipuan dan penggelapan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH. Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian orang nomor 1 RCMLand Grup ini lancar menjawab. Giliran terdakwa Insinyur Birma Siregar bertanya, Hamsir Siregar agak glagapan untuk menjawabnya.

Ditanyakan penipuan apa yang didakwakan jaksa kepadanya. "Apa yang saya tipu dari saudara,” tanya terdakwa Birma Siregar dari layar kaca monitor.

Hamsir Siregar dengan kedudukan sebagai Komisaris RCMLand kebingungan menjawabnya. Karena tidak ada barang milik saksi yang digelapkan. Kalau menipu uang. Pada hari itu di kantor saksi ada kesepakatan kerjasama, tetapi terdakwa belum menerima uang.

 “Apa yang saya tipu dari Saudara. Sertipikat milik saya, atas nama istri saya. Tanah juga masih dalam penguasaan saya,” ujar Birma Siregar yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda.

Uang kerja sama untuk kepengurusan tanah, kalau berhasil dipotong dari harga tanah. Kalau tidak berhasil nanti dibayar dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 6009. Saksi Hamsir Siregar hanya tertegun mendengar pertanyaan bertubi tubi dari terdakwa Insinyur Bisrma Siregar.

Bahkan Hamsir sempat merasa tesinggung dan emosi lantas memanggil anak buahnya yang duduk di kursi pengunjung, berambut gondrong. Melihat gelagat yang tidak beres, Hakim Aji Suryo langsung menegur saksi Hamsir Siregar. “Duduk kembali di kursi,” ucap Hakim Aji Suryo kepada pengunjung berambut gondrong yang sempat beranjak dari kursinya.

Tidak beda dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMLand Cipta Mandiri. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum lancar menjawab. Giliran ditanya terdakwa Birma, jawabnya sambil emosi dengan suara naga tinggi.

Suritno berkali kali diperingatkan Majelis Hakim Aji Suryo SH MH. “Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” ucap Hakim.

Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma siregar. Masalah barang bukti maupun bukti yang ontentik.

Birma ketika bertanya tentang pengajuan sertipikat. Untuk pembuatan sertipikat tanah atau balik nama saksi pun menjawab asal asalan, memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) brikut kartu keluarga (KK). Tapi dibantah terdakwa Birma. Harus ada surat pelepasan hak. Di sini saksi yang tidak memiliki. Juga harus ada surat Akta Jual Beli (AJB), Surat pajak, ini yang tidak ada dengan saudara saksi Suritno.

Jawaban saksi Direktur PT RCMland inilah yang makin membuat persidangan memanas karena ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378 dan 372 KHUP tentang penggelapan dan penipuan. Menurut saksi yang digelapkan sertipikat, sedangkan sertipikat milik atas nama Hati Darmawan Seregar istri dari Insinyur Birma Siregar.

Majelis Hakim Aji Surya menunda sidang karena waktu sudah menunjukan pukul 16:50. Sedangkan terdakwa masih banyak pertanyaan yang harus diungkapkan dalam persidangan. Terdakwa Birma Siregar minta supaya sidang berikutnya JPU memghadirkan saksi Suritno selaku Direktur RCMLand.

Suritno pun tidak tahu pelaporannya di Polres Sumatra Barat yang SP-3kan (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan) oleh penyidik. Perkara sudah di-SP-3kan saksi baru cabut laporanya. Dan melaporkan perkara ini ke Polres Tangerang Kota. Permasalahanya ada di Sumatra Barat penyidikan dan sidangnya ada di Tangerang, Provinsi Banten.

Saksi Suritno bersama notaris Melina Irma Yeni, SH Mkn sudah dilaporkan karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan. Saat ini Notaris Melina Irma Yeni sudah dijadikan tersangka. “Sedangkan laporan terhadap Suritno masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujar Arifin, keluarga Birma Siregar.

Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni, SH MH dan Syafril Elain, SH.

Dalam laporan Insinyur Birma Siregar ke Polres Pasaman Barat atas nama Notaris Melina Irmayani No. LP/12/III/2019 SPKT tanggal 17 Maret 2020. Tuduhan pemalsuan surat pernyataan hasil penyidikan Notaris Melina Irmayani menjadi tersangka.

Sedangkan laporan Birma Siregar berikutnya ke Polres Pasaman Barat atas Nama Suritno Nomor LP /324/IX /2020 tanggal 11 September 2020 tuduhan melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan akta otentik atau dipalsukan memalsukan menggunakan surat atau memalsukan tanda tangan yang dianggap asli dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kita tunggu saja tanggal maunya,” ujar Ariifn selesai sidang. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments