![]() |
Saksi Suritno (baju batik) perlihatkan bukti perjanjian kerjasama. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Majelis Hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH membuka
sidang jam 10 pagi sampai pukul 16:50 WIB masih memeriksa saksi pelapor Suritno
selaku Direktur PT RCMLand.
Hamsir Siregar dalam kesaksiana tidak tahu penipuan dan
penggelapan seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH.
Ketika JPU menanyakan kronologis kejadian orang nomor 1 RCMLand Grup ini lancar
menjawab. Giliran terdakwa Insinyur Birma Siregar bertanya, Hamsir Siregar agak
glagapan untuk menjawabnya.
Ditanyakan penipuan apa yang didakwakan jaksa kepadanya.
"Apa yang saya tipu dari saudara,” tanya terdakwa Birma Siregar dari layar
kaca monitor.
Hamsir Siregar dengan kedudukan sebagai Komisaris RCMLand kebingungan menjawabnya. Karena tidak ada
barang milik saksi yang digelapkan. Kalau menipu uang. Pada hari itu di kantor
saksi ada kesepakatan kerjasama, tetapi terdakwa belum menerima uang.
“Apa yang saya tipu
dari Saudara. Sertipikat milik saya, atas nama istri saya. Tanah juga masih
dalam penguasaan saya,” ujar Birma Siregar yang berada di dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda.
Uang kerja sama untuk kepengurusan tanah, kalau berhasil dipotong
dari harga tanah. Kalau tidak berhasil nanti dibayar dari Sertipikat Hak Milik
(SHM) No: 6009. Saksi Hamsir Siregar hanya tertegun mendengar pertanyaan
bertubi tubi dari terdakwa Insinyur Bisrma Siregar.
Bahkan Hamsir sempat merasa tesinggung dan emosi lantas
memanggil anak buahnya yang duduk di kursi pengunjung, berambut gondrong.
Melihat gelagat yang tidak beres, Hakim Aji Suryo langsung menegur saksi Hamsir
Siregar. “Duduk kembali di kursi,” ucap Hakim Aji Suryo kepada pengunjung
berambut gondrong yang sempat beranjak dari kursinya.
Tidak beda dengan saksi Suritno selaku Direktur PT RCMLand
Cipta Mandiri. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum lancar menjawab. Giliran ditanya
terdakwa Birma, jawabnya sambil emosi dengan suara naga tinggi.
Suritno berkali kali diperingatkan Majelis Hakim Aji Suryo
SH MH. “Kalau mengerti jawab saja. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” ucap
Hakim.
Suritno terpancing dengan pertanyaan terdakwa Birma siregar.
Masalah barang bukti maupun bukti yang ontentik.
Birma ketika bertanya tentang pengajuan sertipikat. Untuk
pembuatan sertipikat tanah atau balik nama saksi pun menjawab asal asalan,
memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) brikut kartu keluarga (KK). Tapi dibantah
terdakwa Birma. Harus ada surat pelepasan hak. Di sini saksi yang tidak
memiliki. Juga harus ada surat Akta Jual Beli (AJB), Surat pajak, ini yang
tidak ada dengan saudara saksi Suritno.
Jawaban saksi Direktur PT RCMland inilah yang makin membuat
persidangan memanas karena ketidak mengertian saksi dalam pelaporan pasal 378
dan 372 KHUP tentang penggelapan dan penipuan. Menurut saksi yang digelapkan
sertipikat, sedangkan sertipikat milik atas nama Hati Darmawan Seregar istri
dari Insinyur Birma Siregar.
Majelis Hakim Aji Surya menunda sidang karena waktu sudah
menunjukan pukul 16:50. Sedangkan terdakwa masih banyak pertanyaan yang harus
diungkapkan dalam persidangan. Terdakwa Birma Siregar minta supaya sidang
berikutnya JPU memghadirkan saksi Suritno selaku Direktur RCMLand.
Suritno pun tidak tahu pelaporannya di Polres Sumatra Barat
yang SP-3kan (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan) oleh penyidik. Perkara
sudah di-SP-3kan saksi baru cabut laporanya. Dan melaporkan perkara ini ke
Polres Tangerang Kota. Permasalahanya ada di Sumatra Barat penyidikan dan sidangnya
ada di Tangerang, Provinsi Banten.
Saksi Suritno bersama notaris Melina Irma Yeni, SH Mkn sudah
dilaporkan karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan.
Saat ini Notaris Melina Irma Yeni sudah dijadikan tersangka. “Sedangkan laporan
terhadap Suritno masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujar Arifin, keluarga
Birma Siregar.
Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum dari
kantor Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT)
Gufroni, SH MH dan Syafril Elain, SH.
Dalam laporan Insinyur Birma Siregar ke Polres Pasaman Barat
atas nama Notaris Melina Irmayani No. LP/12/III/2019 SPKT tanggal 17 Maret
2020. Tuduhan pemalsuan surat pernyataan hasil penyidikan Notaris Melina
Irmayani menjadi tersangka.
Sedangkan laporan Birma Siregar berikutnya ke Polres Pasaman
Barat atas Nama Suritno Nomor LP /324/IX /2020 tanggal 11 September 2020
tuduhan melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan akta otentik atau dipalsukan
memalsukan menggunakan surat atau memalsukan tanda tangan yang dianggap asli
dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kita tunggu saja tanggal maunya,” ujar Ariifn
selesai sidang. (tno)
0 Comments