![]() |
Andi Syafrani. (Foto: Istimewa) |
Media diminta untuk memastikan keakuratan dalam memilah
kebenaran informasi dan narasumber. sehingga tidak merugikan masayarakat luas.
Narasumber yang dipilih oleh media harus valid, akurat, dan kredibel. Media massa
juga diharuskan untuk memberikan porsi yang proporsional kepada kedua belah
pihak sehingga unsur cover both side secara maksimal dapat dipenuhi.
Demikian disampaikan oleh pengacara Gubernur Wahidin Halim,
Andi Syafrani dalam keterangan persnya merespon keputusan dewan pers seperti
yang teruang dalam Risalah Penyelesaian nomor 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang
Pengaduan Wahidin Halim terhadap Media Siber detik.com tertanggal 3 Agustus
2021. Andi Syafrani bersyukur atas kemenangan kliennya pada sengketa di dewan
pers tersebut karena kemenangan ini memiliki arti penting dan pelajaran yang
sangat berharga buat banyak pihak.
“Kemenangan Wahidin Halim ini menjadi pelajaran besar kepada
bangsa ini, khususnya media massa di Indonesia, agar lebih berhati-hati, memastikan
akurasi berita sebelum dibaca oleh khalayak dan menentukan narasumber,” ujar
pengacara muda pengajar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Andi menjelaskan demokrasi Indonesia harus dirawat oleh
semua pihak, khususnya media sebagai salah satu pilar demokrasi penting yang
memiliki tanggung jawab besar memastikan demokrasi berlangsung secara sehat dan
produktif. “Cara terbaik merawat demokrasi dan kebebasan berekspresi adalah
dengan bertangggung jawab dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang menjadi
pedoman utama pers di Indonesia,” tutur Andi.
“Kehati-hatian dalam memilih informasi dan narasumber berita
adalah kunci buat media agar menghadirkan berita yang bisa dipercaya dan tidak
merugikan banyak pihak,” ucap Andi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa berita di
detikcom yang melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim berujung pengaduan
Wahidin Halim ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. Oleh Dewan Pers, detilcom
dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan
diperintahkan untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca.
Berita investigasi yang dimuat dalam lama detikX pada 7 Juni
2021 yang berjudul “Asal cair Demi Gubernur Wahidin” dan berita berjudul
“Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah” (Kemudian judul berubah menjadi:
"Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten"), dinyatakan oleh
dewan pers sebagai tidak akurat dan telah merugikan Gubernur Wahidin Halim.
Wahidin Halim tidak terima dengan pemberitaan tersebut, melelui
pengacaranya Andi Syafrani SH, LLM, kemudian mengadukan detikcom kepada Dewan
Pers, Jakarta. Setelah melalui proses persidangan, Dewan Pers memutuskan bahwa
detikcom melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat,
tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional. Dewan Pers juga
memerintahkan detikcom untuk meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca dan
manayangkan hak jawab Wahidin Halim yang di detikcom.
Dalam tayangan hak jawabnya, detikcom menyatakan permintaan
maaf kepada Gubernur Banten dan pembaca detikcom. “Pemuatan hak jawab ini
sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim
dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita’. (*/pur)
0 Comments