Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kombes Pol Edy Sumardi perlihatkan surat swab antigen palsu yang disita dan belakang para tersangka. (Foto: Istimewa) |
"Kelima tersangka yakni DSI, 43, RO, 28, YT, 20, RS,
20, dan RF, 31. RF sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon,
Banten. Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai
syarat menyeberang di Pelabuhan Merak," ujar Dirreskrimum Polda Banten
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan saat konferensi pers di Polda
Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing-
masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid
tes antigen palsu.
Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas
sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk) penumpang menggunakan komputer di rumah milik
dokter RF.
"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan
kesehatan yang semestinya," ujar Ade.
Kemudian untuk tersangka RO, YT, dan RS menyediakan jasa
kendaraan dan menawarkan dan mencari
penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya
dalam satu hari bisa sampai jutaan rupiah. Sehari bisa puluhan surat antigen
yang dibuatkan," ucap Ade.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengatakan sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya
sejak Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM
Level 4.
"PPKM Level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang
yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan motif dari hasil pengungkapan kasus sindikat pemalsu surat
hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. Modusnya
yaitu membuatkan surat keterangan hasil swab antigen tanpa dilakukan
pemeriksaan.
“Korbannya adalah mereka pemohon atau penumpang yang akan
melakukan perjalanan ke Lampung, Sumatera, melalui Pelabuhan Penyebrangan
Merak, Banten. Para tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang lalu dibuatkan
surat keterangan hasil swab yang diduga palsu," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat
ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)
atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.
Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana
ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14
tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang
Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263
KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984
Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal
93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun
penjara," tutur Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments