Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak

Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kombes 
Pol Edy Sumardi perlihatkan surat swab antigen 
palsu yang disita dan belakang para tersangka. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Polisi menangkap lima orang tersangka diduga melakukan pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

"Kelima tersangka yakni DSI, 43, RO, 28, YT, 20, RS, 20, dan RF, 31. RF sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten. Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk) penumpang menggunakan komputer di rumah milik dokter RF.

"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO, YT, dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan  dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan rupiah. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," ucap Ade.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan sindikat pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM Level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan motif dari hasil  pengungkapan kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. Modusnya yaitu membuatkan surat keterangan hasil swab antigen tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Korbannya adalah mereka pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung, Sumatera, melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, Banten. Para tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang lalu dibuatkan surat keterangan hasil swab yang diduga palsu," ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tutur Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments