Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana beri penjelasan kepada pers. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
"Sudah satu tahun, kami melakukan penyeldikan kegiatan
mereka. Mulai April 2020 setelah adanya pandemi Covid-19, mereka melakukan
penawaran lewat online," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu
Kholis Aryana kepada wartawan, Rabu (28/7/2021) di kantor Polres Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya bersama
satu orang pelaku lainnya berinsial K yang masih buron. “Ada satu pelaku
lainnya berinisial K yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyidik
melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Kedua
pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi
Wakapolres Kompol Yunita Rungkat, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung
Priok AKP David Kanitero.
AKBP Kholis mengungkapkan pelaku menjual sertifikat
vaksinasi lewat media sosial (medsos) Rp 300 ribu. Tergantung bagimana negonya
mungkin harga variatif, karena tingginya permintaan sertifikat.
"Pernintaan ini
meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi," ungkap
Kholis.
Penyidik, kata Kholis, masih mendalami kasus tersebut dengan
memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku. “Pemeriksaan, kami pilah-
pilah untuk fokuskan dulu siapa pemohon
nanti kami periksa,” ucap Kholis.
Kholis mengimbau warga untuk tidak tergiur apabila ada orang
yang menawarian sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya,
Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis.
"Masyarakat agar
berhati- hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. Pemerintah telah
mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi," tandas Kholis.
Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita Barang Bukti (BB)
satu unit komputer, satu buah alat pemotong kayu, satu buah alat laminating dan
stabiliser, tiga buah printer scanner, 1 unit hardisk warna hitam, dua dus
kartu PVC polos, empat buag sertifikat vaksin Covid-19, lima belas buah
stempel, satu unit mobil Mobilio hitan B2386 SRS, satu buah token BCA, dua
puluh dua kartu Id Card kosong, lima belas buku tabungan, delapan buah ATM
(Anjungan Tunai Mandiri), empat buah BPJS, satu buah SIM, empat belas buah
NPWP, tiga buah kartu member Prudential, empat puluh lima buah blanko KTP, empat
buah HP dan satu buah haider.
"Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto
Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19/2016
tentang perubahan atas UU Nonor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara 12 tahu atau
denda Rp 12 miliar," tuturnya. (dade)
0 Comments