Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pasutri Jual Surat Sertipikat Vaksinasi Palsu Diringkus Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP 
Putu Kholis Aryana beri penjelasan kepada pers. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Suami-istri (Pasutri) berpendidikan sarjana komputer berinisial AEP dan TS diduga menjual surat- surat palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai sertipikat vaksinasi.

"Sudah satu tahun, kami melakukan penyeldikan kegiatan mereka. Mulai April 2020 setelah adanya pandemi Covid-19, mereka melakukan penawaran lewat online," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Rabu (28/7/2021) di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lainnya berinsial K yang masih buron. “Ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyidik melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Wakapolres Kompol Yunita Rungkat, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.

AKBP Kholis mengungkapkan pelaku menjual sertifikat vaksinasi lewat media sosial (medsos) Rp 300 ribu. Tergantung bagimana negonya mungkin harga variatif, karena tingginya permintaan sertifikat.

 "Pernintaan ini meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi," ungkap Kholis.

Penyidik, kata Kholis, masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku. “Pemeriksaan, kami pilah- pilah untuk fokuskan dulu  siapa pemohon nanti kami periksa,” ucap Kholis.

Kholis mengimbau warga untuk tidak tergiur apabila ada orang yang menawarian sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis.

 "Masyarakat agar berhati- hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. Pemerintah telah mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi," tandas Kholis.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita Barang Bukti (BB) satu unit komputer, satu buah alat pemotong kayu, satu buah alat laminating dan stabiliser, tiga buah printer scanner, 1 unit hardisk warna hitam, dua dus kartu PVC polos, empat buag sertifikat vaksin Covid-19, lima belas buah stempel, satu unit mobil Mobilio hitan B2386 SRS, satu buah token BCA, dua puluh dua kartu Id Card kosong, lima belas buku tabungan, delapan buah ATM (Anjungan Tunai Mandiri), empat buah BPJS, satu buah SIM, empat belas buah NPWP, tiga buah kartu member Prudential, empat puluh lima buah blanko KTP, empat buah HP dan satu buah haider.

"Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nonor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahu  atau denda Rp 12 miliar," tuturnya. (dade)

 

Post a Comment

0 Comments