Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 9 Juli 2021.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni
Ismail melansir hal tersebut melalui Siaran Pers di Kota Serang, Selasa
(13/7/2021).
Instruksi Gubernur Banten itu menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
dan dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi
Banten.
Perubahan dilakukan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 15
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona
Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan
Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, khususnya pada Diktum Ketiga huruf c
angka 1 dan angka 3 serta huruf f.
Perubahan pada Diktum Ketiga menjadi: pertama, huruf c angka
1 dan angka 3 sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana
pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan
pelanggan (customer). Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen
untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan
dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik;
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
serta perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen staf.
Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dimana pihak
perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi.
Untuk sektor kritikal seperti: kesehatan dan keamanan serta
ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan
distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia;
semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional;
konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan
pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100
persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur
publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari: Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Provinsi Banten; dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan
Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.
0 Comments