Sekda Al Muktabar menerima naskah Perda dari Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di
Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B),
Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Selasa (6/7/2021).
Gubernur Banten yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Al Muktabar, ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan,
masukan atau saran dan pendapat yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada
sidang paripurna sebelumnya serta kepada Badan Anggaran atas pembahasan yang
telah dilakukan hingga ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini.
"Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik
selama ini, dapat kita pertahankan bahkan kita tingkatkan demi mewujudkan
pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk
kesejahteraan masyarakat Banten," ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.
Dikatakan, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir
dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten
terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda mengulas proses tata kelola pemerintahan tersebut
dalam Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup
baik pula, salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI
untuk yang kelima kalinya.
"Persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk
menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Kemudian bersama dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang akan disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama
ini," jelasnya.
Namun demikian, kata Sekda, Pemprov Banten menyadari masih
terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus
ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut.
Penandatanganan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda,
dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili oleh Sekda Banten Al Muktabar,
dan DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra
Soni.
Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Banten mengapresiasi kinerja
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajaran atas diraihnya opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 5 tahun
berturut-turut, kalaupun masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut
terhadap beberapa catatan yang diberikan.
Terhadap pemeriksaan kinerja atas efektivitas peningkatan
ketahanan pangan, DPRD mendorong agar Gubernur segera menyusun strategi dalam
upaya meningkatkan ketahanan pangan di Provinsi Banten dan meningkatkan potensi
sumber daya yang sangat besar untuk kebutuhan masyarakat.
DPRD mengapresiasi
kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengembalikan kelebihan
pembayaran sebesar Rp 1,6 miliar yang telah dikembalikan kepada kas daerah
sesuai dengan Nota Pengantar
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disampaikan Gubernur
dalam rapat paripurna sebelumnya.
DPRD meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan perundang-undangan
termasuk dalam hal kerjasama penyimpanan uang di Bank Banten dengan
memperhatikan agar hak-hak Pemerintah Provinsi Banten dapat terpenuhi.
Kemudian, terhadap pengelolaan barang milik daerah Provinsi
Banten, BPKAD selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
aset daerah agar meningkatkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah
terkait serta melakukan kerjasama dengan lembaga penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan kerjasama dalam bidang tata usaha negara
yang ada di daerah.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau
pekerjaan pembangunan infrastruktur pembangunan jalan, jembatan, gedung serta
pembangunan fisik lainnya Pemerintah Daerah agar meningkatkan fungsi pengawasan
yang dilakukan pada tahap pelaksanaan untuk mencegah terjadinya kerugian uang
negara.
Pemprov Banten diminta untuk meningkatkan kualitas laporan
keuangan dari setiap OPD untuk menghindari masalah-masalah dalam pelaksanaan APBD
di tahun yang akan datang.
Pemprov Banten harus mengoptimalkan sistem pengendalian
internal agar tidak terjadi temuan kembali pada tahun-tahun yang akan datang
dan terhadap temuan-temuan yang ada untuk segera ditindaklanjuti.
DPRD meminta Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pajak
daerah dan pajak air permukaan dan mengoptimalisasi aset-aset daerah untuk
meningkatkan pendapatan daerah. (*/pur)
0 Comments