Ilustrasi, pintu gerbang RSUD Banten. (Foto: Istimewa) |
Dijelaskan Gubernur, keterlambatan pencairan insentif tenaga
kesehatan Covid-19 di RSUD Banten dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang
diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara sumber pembiayaan
insentif para nakes Covid-19 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan anggaran untuk pembayaran
insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. Dana tersebut sudah bisa
didistribusikan mulai pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,”
ungkap Rina.
Sementara itu, Direktur RSUD Provinsi Banten Danang Hamsah
Nugroho mengaku akan berusaha keras menyelesaikan perintah Gubernur Banten.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan,
pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan, kami berusaha keras menyelesaikan
sesuai perintah tersebut," ujar Danang,
Adapun terkait masalah penggunaan masker yang sempat beredar
di media, Danang menegaskan pemberian masker sesuai dengan aturan penggunaan
APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Revisi Ketiga.
"Bahwa masker N-95 hanya digunakan oleh petugas yang
melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu," jelasnya.
"Jadi bukan dijatah," tutur Danang.
Dijelaskan, penggunaan masker N-95 sudah disupervisi oleh
dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K-3RS. Tidak setiap orang
memakai masker N-95.
"Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai
penggunanya menurut aturan," pungkas Danang. (*/pur)
0 Comments