Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri (tengah) memberi penjelasan. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus
Mahmud Sahiri mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi
perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian
tidak kalah penting adanya kebijakan Pemerintah pusat.
"Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah
satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi
ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh Pemerintah daerah, untuk
kepentingan keselamatan masyarakat, Pilkades serentak 2021 yang semula tanggal
11 Juli kita undur menjadi pada 1 Agustus,” ujar Entus.
Hal itu disampaikan Entus usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi
Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un pada Jum’at, 2 Juli 2021. Hadir
pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang,
Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.
Meski ditunda pelaksanaan Pilkades yang diikuti sebanyak 144
desa, sebut Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini tidak akan
mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan. ”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi
yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai
pertimbangan yang sudah konfrehensif Pilkades diundur menjadi tanggal 1
Agustus,” jelas Entus.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Serang ini
mengakui keputusan diundur pelaksanaan Pilkades menjadi beban bagi para calon
kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko
sangat tinggi. ”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru,
klaster Pilkades,” ujarnya.
”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari Pemerintah pusat kepada
kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi,
bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang,
tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades
yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tutur Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus
memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui Panitia Pilkades
Kecamatan dan desa. ”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian
waktunya ada beberapa PR (pekerjaan rumah), seluruh kades harus divaksin itu
menjadi tugas Dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara
(TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020
lalu,” papar Entus.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda
Kabpaten Serang Nanang Supriatna menjelaskan meski diundur pelaksanaan Pilkades
namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari
kerumunan,” ujar mantan Camat Waringin Kurung ini. (*/pur)
0 Comments