Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Barang Bukti Narkotika 64 Kg Dimusnahkan Di Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi 
Deonijiu D Fatima bersama unsur pimpinan 
daerah dan tokoh masyarakat bakar narkotika. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Barang bukti jenis narkotika hasil tangkapan periode Juni-Juli 2021 dimusnahkan yakni 64 kilogram (Kg) ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu dari 7 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/7/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu Dengan Fatima memimpin pemusnahan yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut hasil ungkapan kasus dalam kurun waktu Juni-Juli 2021 ini.

"Barang bukti 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu yang sudah dilakukan penyidikan sebelumnya. Untuk itu, kita musnahkan bersama."

"Sedangkan untuk tersangka pada kasus ekstasi ada 1 orang, sabu 2 orang, dan ganja ada 4 orang," tukasnya.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolres, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.

Usai memberikan penjelasan kepada wartawan, orang nomor 1 di Polres Metro Tangerang Kota dan pejabat tinggi instansi terkait langsung bersama-sama memusnahkan barang laknat tersebut dengan metode pembakaran dan peleburan sabu dengan air garam. (mas)

Post a Comment

0 Comments