Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Deonijiu D Fatima bersama unsur pimpinan daerah dan tokoh masyarakat bakar narkotika. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu Dengan Fatima
memimpin pemusnahan yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang,
dan tokoh masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan pemusnahan barang
bukti narkotika tersebut hasil ungkapan kasus dalam kurun waktu Juni-Juli 2021
ini.
"Barang bukti 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi,
dan 916,43 gram sabu yang sudah dilakukan penyidikan sebelumnya. Untuk itu,
kita musnahkan bersama."
"Sedangkan untuk tersangka pada kasus ekstasi ada 1
orang, sabu 2 orang, dan ganja ada 4 orang," tukasnya.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolres, para tersangka dijerat
dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan
paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.
Usai memberikan penjelasan kepada wartawan, orang nomor 1 di
Polres Metro Tangerang Kota dan pejabat tinggi instansi terkait langsung
bersama-sama memusnahkan barang laknat tersebut dengan metode pembakaran dan
peleburan sabu dengan air garam. (mas)
0 Comments