Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur saat menyampaikan Nota
Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten,
Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (22/6/2021).
"Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
sebesar Rp10,334 triliun atau 98,72 persen dari target sebesar Rp 10,468
triliun," ungkapnya.
Dijelaskan Gubernur, pendapatan tersebut bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5,906 triliun atau 96,77 persen dari target
sebesar Rp 6,103 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,415 triliun atau
101,30 persen dari target sebesar Rp4,358 triliun, serta Lain-lain Pendapatan
Daerah Yang Sah sebesar Rp12,520 miliar atau 201,94 persen dari target sebesar
Rp 6,200 miliar.
Kemudian, kata Gubernur, realisasi Belanja Daerah Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp 8,042 triliun atau 92,42 persen dari
jumlah anggaran sebesar Rp 8,702 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi
terealisasi sebesar Rp 6, 470 triliun atau 94,61 persen dari anggaran sebesar
Rp 6,839 triliun, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp 994,256 miliar atau 91,03
persen dari anggaran sebesar Rp1,092 triliun, Belanja Tidak Terduga terealisasi
sebesar Rp 576,953 miliar atau 74,93 persen dari anggaran sebesar Rp 770
miliar. Serta, pengeluaran transfer terealisasi sebesar Rp 1,837 triliun atau
91,00 persen dari anggaran sebesar Rp2,019 triliun.
Menurut Gubernur, Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2020
terealisasi sebesar Rp 1,788 triliun atau 98,61 persen dari anggaran sebesar
Rp 1,813 triliun. Selanjutnya untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 1,561
triliun atau 100 persen dari anggaran, yang merupakan penyertaan Modal/Investasi
Pemerintah daerah kepada PT Banten Global Development dan PT Agrobisnis
Banten Mandiri (Perseroda). Serta,
terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 681,416 miliar.
Kemudian, imbuh Gubernur, terkait laporan hasil pemeriksaan
BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,
telah disampaikan pada 24 Mei 2021 lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Provinsi Banten, berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dan syukur alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP
untuk yang kelima kalinya. Raihan opini ini tentunya merupakan keberhasilan
bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD
Provinsi Banten,” ungkap Gubernur.
Terhadap temuan-temuan yang disampaikan dalam LHP BPK-RI
tersebut, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk
menindaklanjutinya.
“Dan saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat
Daerah terkait, agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan
dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI," tutur Gubernur.
Ditambahkan, sebelum pembacaan Nota Pengantar Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dalam
rapat paripurna DPRD Banten hari ini, temuan tersebut telah selesai dipenuhi.
“Termasuk kelebihan pembayaran sudah semua, paling tinggal
administrasi aja. Ada yang harus diperbaiki, tidak ada yang bersifat material,”
ungkap Gubernur. (*/pur)
0 Comments