Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dan para pelaku. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana
menyebutkan telah mengamankan tujuh tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP,
dan NH. "Ada tiga WNA berinisial MM,
H dan J, kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," ujar Kholis,
Selasa (29/6/2021), saat pers riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta Utara.
Para pelaku memiliki peran masing seperti bandar, pemakai,
dan kurir sabu. Ada residivis, kurir, dan pemakai.
Kholis mengungkapkan sabu tersebut akan diedarkan ke
Semarang, Jateng dan Jakarta. Modus ini
sudah cukup lama. Namun, yang terbaru mereka selalu memperbarui perekrutan. Penyidik
sedang berkoorodinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk meminta
bantuan Kepolisian Asing untuk menangkap ketiga WNA yang masih buron. Barang terlarang
tersebut masuk dari luar negeri lewat jalur laut.
"Tentunya, kami
akan kerjasama dengan Polisi Negara lain serta berkoordinasi bersama Polda
Metro Jaya dan Mabes Polri sebagai penghubung serta saring data," ungkap
Kholis.
Kasus tersebut, kata Kholis, bermula ketika penyidik
melakukan pemeriksaan penumpang KM Lawit dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Utara pada Maret 2021. Petugas mencurigai dua penumpang berinsial MRR dan MI
karena ketika tas yang melintas X- ray ditemukan sabu yang dibungkus daun teh
hijau merek Guan Yin Wang.
Kholis mengungkapkan kepada penyidik kedua pelaku mengaku direkrut
untuk dijadikan kurir sabu oleh tersangka berinsial N dan atas perintah
tersangka berinisial MIS, OPH dan YP. "Kami lalu meringkus tersangka
berinisial N di Pandeglang, Banten pada April 2021 lalu. Tersangka berinisial
YP ditangkap di Semarang, Jateng pada April 2021," tuturnya.
Sedangkan tersangka berinisial MIS selaku penghubung ke
bandar di Malaysia masih buron yang menyuruh mengambil sabu di Pontianak,
Kalimantan Barat untuk dibawa ke Jakarta. Tersangka berinisial OPH beperan
sebagai bandar yang memesan sabu kepada tersangka berinsisl MIS untuk diedarkan
di Semarang.
Sedangkan tersangka berinisial YP berperan menyuruh tersangka berinisial N
untuk merekrut tersangka berinisial MRR
dan MI untuk menerima sabu di Terminal Tanjung Priok. "Penyidik menangkap
tersangka berinisial NH di Pemangkat, Kalbar pada Juni 2021 yang lalu. NH ini
berperan memastikan kalau 2 kilogram sabu sebelum dibawa dari Pontianak ke
Jakarta," kata Kholis.
Tersangka berinisial NH ini apakah kaka kandung dari
tersangka berinisial MI. Penyidik lalu melakukan pengembangan dengan meringkus
tersangka berinisial MM, dan H di Surabaya, Jatim. Kemudian menangkap tersangka
Joni di Dumai, Riau. Dua tersangka berinisial MM dan H berperan sebagai
penghubung atau penyalur dana dari tersangka berinisial MIS di Semarang,
Jateng.
"Tersangka Joni merupakan penampung aliran dana yang
masuk dari peredaran sabu.Tersangka berinisial Joni diperintah oleh kaka
kandungnya dari tersangka berinsial A yang masih buron yang ada di Malaysia.
Pihaknya akan memiskin para pelaku," tutur Kholis.
Sementara itu, Tim masih menyelidiki dengan mengusut tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dari tangan pelaku. Penyidik menyita barang bukti
berupa 14 sertifikat tanah seluas 34.988 meter persegi senilai Rp.6.997.600, uang
tunai senilai Rp.6.202.450, tiga unit
mobil senilai Rp. 544.900.000, dua belas unit sepeda motor senilai
Rp.640.220.000, dua buah speadboat senilai Rp.140 juta, dua puluh satu buah HP
senilai Rp. 54849.000, dan 72,6 gram sabu.
"Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2
subsider Pasal 112 agat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ayai denda maksimal Rp. 10
miliar dan Pasal 3 jinto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal
2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman
penjara 20 tahun atau denda Rp. 10 miliar," kata Kholis. (dade)
0 Comments