Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bongkar Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP 
Putu Kholis Aryana dan para pelaku. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  




NET - Polisi membongkar jaringan narkotika internasional asal China-Malaysia- Indonesia seberat 2.048 gram sabu yang selundupkan lewat pelabuhan tikus.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan telah mengamankan tujuh tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP,  dan NH. "Ada tiga WNA berinisial MM, H dan J, kami nyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," ujar Kholis, Selasa (29/6/2021), saat pers riliis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para pelaku memiliki peran masing seperti bandar, pemakai, dan kurir sabu. Ada residivis, kurir, dan pemakai.

Kholis mengungkapkan sabu tersebut akan diedarkan ke Semarang, Jateng dan  Jakarta. Modus ini sudah cukup lama. Namun, yang terbaru mereka selalu memperbarui perekrutan. Penyidik sedang berkoorodinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk meminta bantuan Kepolisian Asing untuk menangkap ketiga WNA yang masih buron. Barang terlarang tersebut masuk dari luar negeri lewat jalur laut.

 "Tentunya, kami akan kerjasama dengan Polisi Negara lain serta berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebagai penghubung serta saring data," ungkap Kholis.

Kasus tersebut, kata Kholis, bermula ketika penyidik melakukan pemeriksaan penumpang KM Lawit dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Maret 2021. Petugas mencurigai dua penumpang berinsial MRR dan MI karena ketika tas yang melintas X- ray ditemukan sabu yang dibungkus daun teh hijau merek Guan Yin Wang.

Kholis mengungkapkan kepada penyidik kedua pelaku mengaku direkrut untuk dijadikan kurir sabu oleh tersangka berinsial N dan atas perintah tersangka berinisial MIS, OPH dan YP. "Kami lalu meringkus tersangka berinisial N di Pandeglang, Banten pada April 2021 lalu. Tersangka berinisial YP ditangkap di Semarang, Jateng pada April 2021," tuturnya.

Sedangkan tersangka berinisial MIS selaku penghubung ke bandar di Malaysia masih buron yang menyuruh mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat untuk dibawa ke Jakarta. Tersangka berinisial OPH beperan sebagai bandar yang memesan sabu kepada tersangka berinsisl MIS untuk diedarkan di Semarang.

Sedangkan tersangka berinisial YP  berperan menyuruh tersangka berinisial N untuk merekrut tersangka  berinisial MRR dan MI untuk menerima sabu di Terminal Tanjung Priok. "Penyidik menangkap tersangka berinisial NH di Pemangkat, Kalbar pada Juni 2021 yang lalu. NH ini berperan memastikan kalau 2 kilogram sabu sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta," kata Kholis.

Tersangka berinisial NH ini apakah kaka kandung dari tersangka berinisial MI. Penyidik lalu melakukan pengembangan dengan meringkus tersangka berinisial MM, dan H di Surabaya, Jatim. Kemudian menangkap tersangka Joni di Dumai, Riau. Dua tersangka berinisial MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka berinisial MIS di Semarang, Jateng.

"Tersangka Joni merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran sabu.Tersangka berinisial Joni diperintah oleh kaka kandungnya dari tersangka berinsial A yang masih buron yang ada di Malaysia. Pihaknya akan memiskin para pelaku," tutur Kholis.

Sementara itu, Tim masih menyelidiki dengan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tangan pelaku. Penyidik menyita barang bukti berupa 14 sertifikat tanah seluas 34.988 meter persegi senilai Rp.6.997.600, uang tunai senilai Rp.6.202.450, tiga  unit mobil senilai Rp. 544.900.000, dua belas unit sepeda motor senilai Rp.640.220.000, dua buah speadboat senilai Rp.140 juta, dua puluh satu buah HP senilai Rp. 54849.000, dan 72,6 gram sabu.

"Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 agat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ayai denda maksimal Rp. 10 miliar dan Pasal 3 jinto Pasal 2 ayat 1 huruf C atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau denda Rp. 10 miliar," kata Kholis. (dade)

 

Post a Comment

0 Comments