Sekda Banten Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers dilayangkan di Kota
Serang, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten
Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work
From Office/WFO) sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan
Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak
25 persen. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From
Home/WFH).
Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah
Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 19 Januari
2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di
Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang
sangat serius.
Sementara itu, untuk sistem kerja ASN pada OPD yang
berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya,
diatur oleh masing-masing Kepala OPD.
Bagi ASN yang mengalami gejala sakit/terindikasi terinfeksi
virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan
hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.
Selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di
rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu: menggunakan
masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa
terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan
orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan interaksi.
Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN
Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan
izin atasan. (*/pur)
0 Comments