Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi, Rita Juwita, Ketua KONI Kota Tangsel Tertunduk Lesu Diciduk Kejakasaan

Rita Juwita digring jaksa naik kendaraan 
untuk dijebloskan dalam tahanan. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)   




NET - Rita Juwita (RJ) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya ikut diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019.

Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi tersangka, maka hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangsel. Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo, Bendahara Umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rita Juwita ke luar dari gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan "TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI", pada Kamis (10/6/2021) siang. Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah - Kepala Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung Kejari Kota Tangsel.

Pihak Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019. 

Aliansyah menyatakan akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangsel. (btl)

Post a Comment

0 Comments