Rita Juwita digring jaksa naik kendaraan untuk dijebloskan dalam tahanan. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Dengan ditetapkannya Rita Juwita menjadi tersangka, maka
hingga saat ini sudah dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejari Kota Tangsel. Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan
Suharyo, Bendahara Umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang
sama.
Rita Juwita ke luar dari gedung Kejari Kota Tangsel usai
menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan
"TAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEJAKSAAN NEGERI", pada Kamis
(10/6/2021) siang. Dengan dikawal oleh petugas dan Aliansyah - Kepala
Kejari Kota Tangsel, tersangka Rita Juwita tampak tertunduk saat berjalan ke
mobil tahanan berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung
Kejari Kota Tangsel.
Pihak Kejari Kota Tangsel sebelumnya telah menetapkan
Suharyo Bendahara umum KONI Kota Tangsel sebagai tersangka dalam kasus yang
sama. Suharyo diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ)
sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Kota Tangsel. Sejumlah kegiatan
dalam LPJ tersebut dibiayai oleh dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran
2019.
Aliansyah menyatakan akibat perbuatan para tersangka
tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar. Nilai kerugian negara
tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh
Inspektorat Kota Tangsel. (btl)
0 Comments