Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketua Umum BP Tipikor Kecam Keras Pembunuhan Terhadap Wartawan

Polres Simalungun memeriksa tempat  
kejadian perkara (TKP) di Karang Anyar. 
(Foto: Ist/BuletinTerkini.Com) 



NET - Kabar duka kembali mewarnai insan Pers Indonesia, Pemimpin Redaksi (Pemred) LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap meninggal dunia, pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers,jasad Mara Salem Harahap ditemukan warga di kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Atas kejadian tersebut, Ketua umum Badan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BP Tipikor) Bahru Navizha mengucapkan ikut bela sungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

“Beliau, Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan dan ditemukan dua luka tembak di tubuhnya, kekerasan apalagi yang menghilangkan nyawa. Jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika kekerasan itu di akukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan," ujar Bahru Navizha.

Bahru Navizha mengutuk keras terhadap kekerasan dan pembunuhan Mara Salem Harahap dan meminta kepada aparat Kepolisian RI untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan intensif.

“Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan, rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Hal mengenai intimidasi terkait profesi pers sebagai Pilar ke-4 tidak boleh disepelekan  karena demokrasi yang transparan adalah peran dan ranah tugas pers yang dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.

Oleh karna itu, Bahru Navizha pun mengimbau agar segenap Komunitas Pers untuk tetap fokus dan memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara profesional membantu pihak kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

Bahru mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa Pers seperti telah diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999. Agar segenap insan Pers senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (btl)

Post a Comment

0 Comments