Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Gubernur mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi sudah seharusnya menjadi
komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari
praktik-praktik koruptif.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan buat saya sebagai
Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang
dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten karena ini merupakan ikhtiar dalam
rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat Banten," ujar Gubernur.
Gubernur mengatakan seluruh jajaran di Provinsi Banten telah
menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan sehat.
"Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada BPK
RI Perwakilan Banten, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda dan seluruh
perangkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota yang saya yakin semua
memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat
dan bersih," ucap Gubernur.
Gubernur mengatakan Pemprov Banten telah menciptakan sistem
yang baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun sayangnya masih ada saja oknum
yang lebih mementingkan ego pribadi demi mendapatkan keuntungan.
"Sistem yang kita bangun harus dibarengi moralitas dan
mindset untuk berubah." ungkapnya.
Gubernur mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen melawan
korupsi dan praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-undang yang dapat
merugikan masyarakat.
"Saya dukung sepenuhnya BPK RI Perwakilan Banten dalam
upaya mewujudkan zona integritas. Ayo sama-sama kita lawan korupsi, kita bangun
Provinsi Banten," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa
mengatakan tugas dan wewenang BPK tidak
jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan serta kinerja.
"Tahun ini, kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan
capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul
dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindak lanjuti,"
katanya.
Namun begitu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, untuk
tahun 2021 temuan sudah berkurang.
"Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini
sehingga bisa bermanfaat. Kita sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),"
katanya.
Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam poin yang harus diperhatikan yaitu:
Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM,
Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan
Kualitas Pelayanan. (*/pur)
0 Comments