Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Kembali Perpanjang PPKM Mikro Di Banten

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) 


NET - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung sejak pada 1 sampai dengan 14 Juni 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail melali Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (3/6/2021).

Beni Ismail menyebutkan hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam instruksi tersebut, dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pada tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments