![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail melali Siaran Pers yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Kamis (3/6/2021).
Beni Ismail menyebutkan hal itu tertuang dalam Instruksi
Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut, dikatakan PPKM Mikro dilakukan
dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pada tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario
pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan
pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan
lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari
terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka
skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat,
menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi
keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan
sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi
menimbulkan penularan. (*/pur)
0 Comments