Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten: Meski Pandemi Covid-19, PAD Terus Diintensifkan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah khususnya Pajaka Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus dilakukan melalui  kegiatan intensifikasi pajak daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang, Kamis (24/6/2021).

Gubernur menjelaskan cara tersebut antara lain dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah Dan Penghapusan Tarif Progresif.

“Hal ini ditujukan untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran, dengan cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten,” jelas Gubernur.

“Untuk masa yang akan datang saya akan melakukan upaya-upaya lebih maksimal melalui pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan kinerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan pada sektor lainnya diluar pajak daerah termasuk peningkatan kinerja BUMD, dan melakukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau melalui public private partnership, serta membuat kajian secara cermat dan akurat tentang potensi daerah yang digunakan sebagai landasan perencanaan serta untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” tuturnya.

Dijelaskan, tidak tercapainya realisasi pendapatan tersebut terutama disebabkan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat didominasi dari penerimaan BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru), sementara pada tahun 2020 dengan adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah Provinsi Banten.

Selanjutnya penerimaan pajak rokok tidak mencapai target disebabkan belum disalurkannya Bagi Hasil pajak rokok untuk periode penerimaan triwulan IV (Oktober dan November 2020) dari Kementerian Keuangan RI yang disebabkan masih kurangnya kelengkapan persyaratan laporan penyaluran Bagi Hasil Pajak rokok periode triwulan III tahun 2020 ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Terkait tidak tercapainya target retribusi daerah di antaranya disebabkan oleh retribusi Pelayanan Pendidikan pada BPSDMD Provinsi Banten sejak April sampai dengan berakhirnya tahun 2020 tidak memberikan pelayanan untuk penyewaan seperti gedung serba guna, aula, asrama, dan ruang kelas bagi masyarakat umum dan swasta.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banten dan UPTD Labkesda yang dialihkan sebagai Rumah Sakit Khusus Pusat Rujukan Covid-19 dan laboratorium rujukan pemeriksaan hasil Swab Covid-19 dengan metode PCR, sehingga target pendapatan dari jasa pelayanan umum tidak tercapai. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments