Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim
dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi -
Fraksi Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang, Kamis (24/6/2021).
Gubernur menjelaskan cara tersebut antara lain dengan
menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun
2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan
Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar
Daerah, Mutasi Dalam Daerah Dan Penghapusan Tarif Progresif.
“Hal ini ditujukan untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tetap dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan
pajak masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran
pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran,
dengan cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini
se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah
hukum Polda Banten,” jelas Gubernur.
“Untuk masa yang akan datang saya akan melakukan upaya-upaya
lebih maksimal melalui pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan kinerja
Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah, melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan pada sektor lainnya diluar pajak daerah
termasuk peningkatan kinerja BUMD, dan melakukan kerjasama pemerintah dengan
badan usaha atau melalui public private partnership, serta membuat kajian
secara cermat dan akurat tentang potensi daerah yang digunakan sebagai landasan
perencanaan serta untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” tuturnya.
Dijelaskan, tidak tercapainya realisasi pendapatan tersebut
terutama disebabkan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain penerimaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat didominasi dari penerimaan BBNKB
penyerahan pertama (kendaraan baru), sementara pada tahun 2020 dengan adanya
Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap
pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah Provinsi Banten.
Selanjutnya penerimaan pajak rokok tidak mencapai target
disebabkan belum disalurkannya Bagi Hasil pajak rokok untuk periode penerimaan
triwulan IV (Oktober dan November 2020) dari Kementerian Keuangan RI yang
disebabkan masih kurangnya kelengkapan persyaratan laporan penyaluran Bagi
Hasil Pajak rokok periode triwulan III tahun 2020 ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terkait tidak tercapainya target retribusi daerah di antaranya
disebabkan oleh retribusi Pelayanan Pendidikan pada BPSDMD Provinsi Banten
sejak April sampai dengan berakhirnya tahun 2020 tidak memberikan pelayanan
untuk penyewaan seperti gedung serba guna, aula, asrama, dan ruang kelas bagi
masyarakat umum dan swasta.
0 Comments