Tersangka NA usai diperiksa dibawa ke Rutan di Pandeglang untuk ditahan. (Foto: Istimewa) |
Kasi Intelijen R. Bayu Probo menjelaskan sebelum dijebloskan
ke dalam penjara terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada Senin (3/5/2021).
Usai dilakukan pemeriksaan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti
dari Penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak korupsi pengadaan
Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten
TA 2018.
“Tersangka ada dua orang yakni NA sebagai anggota Pokja ULP
RSP Sitanala dan YY sebagai penyedia jasa,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan tersangka NA dilakukan penahanan dan
dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka YY dilakukan
penahanan kota dan wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka
YY yg mengidap penyakit jantung kronis.
“Tersangka YY saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS
Eka Hospital, Kota Tangerang Selatan dan masih melakukan pengobatan rawat jalan,”
ungkap Bayu.
Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejari Kota Tanggerang I
Dewa Gede Wirajana menunjuk Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) yang dikoordinir Kasi
Pidsus dan Reza Vahlevy yang juga Kasubsi Penuntutan Pidsus.
“Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri
Tipikor di Kota Serang guna dilakukan persidangan secepatnya,” ujar I Dewa
Gede. (*/pur)
0 Comments