Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka NA, Kasus Korupsi RS Sitanala Dijebloskan Ke Rutan Pandeglang

Tersangka NA usai diperiksa dibawa 
ke Rutan di Pandeglang untuk ditahan. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Dua orang NA dan YY, tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang, Provinsi Banten TA 2018, dijebloskan ke dalam penjara, Selasa (4/5/2021) .

Kasi Intelijen R. Bayu Probo menjelaskan sebelum dijebloskan ke dalam penjara terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada Senin (3/5/2021). Usai dilakukan pemeriksaan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA 2018.

“Tersangka ada dua orang yakni NA sebagai anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan YY sebagai penyedia jasa,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan tersangka NA dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka YY yg mengidap penyakit jantung kronis.

“Tersangka YY saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital, Kota Tangerang Selatan dan masih melakukan pengobatan rawat jalan,” ungkap Bayu.

Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana menunjuk Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Reza Vahlevy yang juga Kasubsi Penuntutan Pidsus.

“Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Serang guna dilakukan persidangan secepatnya,” ujar I Dewa Gede. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments