Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang Dapot Dariarma mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat petunjuk
terkait perkara tersebut.
“SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima,
sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut," ujar
Dapot kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Menurut Dapot, ada 13 orang dengan rincian 7 warga negara
India, dan 6 merupakan warga negara Indonesia. “Kita pelajari dulu perkaranya
bersama jaksa yang akan menangani,” tuturnya.
Dapot menjelaskan kepada para tersangka akan disangkakan
Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Berkas perkara
dari penyidik masih tahap perampungan,” ucap Dapot.
Diketahui Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang
sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti
proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang
meloloskan warga negara asing untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di
Indonesia. (tno)
0 Comments