Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SPDP 7 WN India Pelanggar Prokes Di Bandara Soetta Diterima Kejaksaan

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang 
Dapot Dariarma. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat petunjuk terkait perkara tersebut.

“SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima, sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut," ujar Dapot kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).

Menurut Dapot, ada 13 orang dengan rincian 7 warga negara India, dan 6 merupakan warga negara Indonesia. “Kita pelajari dulu perkaranya bersama jaksa yang akan menangani,” tuturnya.

Dapot menjelaskan kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Berkas perkara dari penyidik masih tahap perampungan,” ucap Dapot.

Diketahui Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang meloloskan warga negara asing untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di Indonesia. (tno)

Post a Comment

0 Comments