Terdakwa Muzakir dan Farorazi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi asal Aceh tersebut
tertunduk lesu. Meski, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih
rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul, SH dan Neisa
Sabrina, SH yakni hukuman mati.
Namun, majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni kedua
terdakwa Muzakir dan Farorazi perbuatannya
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Undang Undang No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Komarudin saat membacakan amar putusan menyebutkan
kedua terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya
dalam pemberantasan Narkotika. Bahkan dalam persidangan kedua terdakwa memberi
keterangan yang berbelit-belit, tidak terus terang.
Lebih memberatkan lagi, kata Hakim Komarudin, kedua terdakwa
telah melakukan kejahatan narkotika. Untuk terdakwa Muzakir adalah residivis
perkara yang sama sedang menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Di hadapanajelis Hakim Komarudin Simanjuntak beserta hakim
anggota Arif Budi Cahyono, SH MH dan Mahmuryadin, SH MH, kedua terdakwa
Fahrorazi dan Muzakir didampingi kuasa hukumnya Abel Marbun, SH dari Posbakum
langsung menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa Fahrorazi, warga Beruem Aceh adalah pedagang obat
di Jakarta. Sedangkan Muzakir juga warga Aceh bekerja di daerah Bekasi, Jawa Barat,
bekerja sama dengan Bom Bom menjadi sindikat narkotika internasional sebanyak
200 kilogram lebih. (tno)
0 Comments