Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman
mengatakan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non-pekerja
wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda
tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta
indentitas diri calon pelaku perjalanan.
"Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan
yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan
hanya boleh didampingi satu orang," ungkap Herman yang ditemui di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (4/5/2021).
"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua
orang," imbuhnya.
Herman menjelaskan selama masa peniadaan mudik, masyarakat
Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan
oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat
saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.
Herman mengungkapkan adapun golongan yang diperbolehkan
melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan
pelayanan distribusi logistik.
"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan
ke lurah dan camat," tukas Sekda. (*/pur)
0 Comments