Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peniadaan Mudik Lebaran, Warga Ke Luar Kota Wajibkan Punya SIKM

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan hanya boleh didampingi satu orang," ungkap Herman yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (4/5/2021).

"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," imbuhnya.

Herman menjelaskan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.

Herman mengungkapkan adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat," tukas Sekda. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments