Barang bukti disita dari tersangka AP. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Lebak AKBP Ade
Mulyana menyebutkan penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang
melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
"Dari laporan itu,
Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan
seorang pelaku AP, 19, Desa Muara
Binuangen, Kabupaten Lebak, " ujar Ade Mulyana kepada awak media Minggu
(30/5/2021).
Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas
mengamankan barang bukti 100 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 565 butir, obat-obatan
warna kuning bertuliskan "mf" jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp
53.000, dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto
Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5
miliar," ujar Ade Mulyana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengimbau kepada orang tua untuk awasi perkembangan anak-anak dan
saudara kita. dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui
lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan
terlarang segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*/pur)
0 Comments