Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengedar Obat Keras Daftar G, Diamankan Polres Lebak

Barang bukti disita dari tersangka AP. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Polisi menggerebek penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin, di sebuah toko di depan Pom Bensin, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Jumat, (28/5/2021) malam.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menyebutkan penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

"Dari laporan itu,  Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan  seorang pelaku AP, 19, Desa Muara Binuangen, Kabupaten Lebak, " ujar Ade Mulyana kepada awak media Minggu (30/5/2021).

Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI, 565 butir, obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp 53.000, dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Ade Mulyana

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada orang tua untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita. dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments