Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan
keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas
Covid-19 yang meniadakan mudik mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam
wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," terang Wali Kota saat
dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/5/2021).
Untuk itu, kata Arief, Pemkot Tangerang bersama unsur TNI
dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan
dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik pada periode Lebaran
2021.
"Baik pemudik yang akan masuk atau ke luar dari wilayah
Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat
di SE (Surat Edaran-red) larangan mudik," ujar Walikota.
Arief menuturkan perjalanan non mudik lintas aglomerasi
masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan, akan
tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko - posko penyekatan maka akan
dilarang.
"Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang
mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat
kerja," ucapnya.
Walikota berpesan agar masyarakat dapat bijaksana untuk
tidak melakukan mudik baik di luar wilayah Jabodetabek maupun di dalam wilayah
aglomerasi pada momen Idul Fitri 1442 H tahun ini demi menjaga kesehatan serta
keselamatan anggota keluarga.
"Sayangi keluarga dan orang tua kita dengan tidak
mudik," ujar Arief berpesan. (*/pur)
0 Comments