Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Laporan Dugaan Korupsi Asrama UIN Jakarta, KPK Didesak Tindaklanjuti

Ilustrasi Kampus UIN Syarif Hidayatullah 
Jakarta, Ciputat. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hingga saat ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyelidik/penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Padahal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengetahui adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN Jakarta itu,” tutur Gufroni kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).

Untuk itu, kata Gufroni dari Tim Pengacara TAKTIS, selaku kuasa hukum pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan kliennya mengingat objek laporan dugaan tindak pidana korupsi  yakni pembangunan gedung asrama mahasiswa. Oleh pihak terlapor I dalam hal ini Rektor UIN mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti dengan cara meminta melakukan serah terima  asrama dengan tiga organisasi mahasiswa  ekstra  kampus.

Hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan  yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama Mahasiswa PMII, HMI dan IMM.

“Kami menduga, bahwa serah terima gedung yang dimaksud adalah gedung asrama mahasiswa yang menjadi objek pelaporan klien kami yang diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini  merugikan keuangan negara miliran rupiah, di mana dana pembangunan itu didapat dari beberapa instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara-red) berdasar pengajuan proposal pembangunan yang diajukan pihak panitia atau Terlapor II,” ungkap Gufroni.

Selain itu, imbuh Gufroni, serah terima gedung asrama mahasiswa tersebut menjadi bukti kuat penyimpangan yang dilakukan oleh Rektor. Oleh karena awal anggaran adalah untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus.

“Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra kampus. Sehingga atas tindakan Rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien kami,” tutur Gufroni.

Oleh karena itu, kata Gufroni, demi menjaga aset negara yang diduga akan disalahgunakan maka dengan hormat diminta kepada penyelidik/penyidik KPK untuk turun ke lapangan guna mengecek kondisi asrama mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti. (*/pur) 

Post a Comment

0 Comments