Ilustrasi Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat. (Foto: Istimewa) |
“Padahal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengetahui
adanya laporan yang dimaksud dan mengatakan pihaknya masih menelaah lebih
lanjut dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di kampus UIN Jakarta itu,”
tutur Gufroni kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/5/2021).
Untuk itu, kata Gufroni dari Tim Pengacara TAKTIS, selaku
kuasa hukum pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan kliennya mengingat
objek laporan dugaan tindak pidana korupsi
yakni pembangunan gedung asrama mahasiswa. Oleh pihak terlapor I dalam
hal ini Rektor UIN mencoba untuk mengaburkan atau menghilangkan barang bukti
dengan cara meminta melakukan serah terima
asrama dengan tiga organisasi mahasiswa
ekstra kampus.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasar undangan yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta Nomor
B-2437/R/KU.00.2/05/2021 perihal Undangan untuk hadir pada Jumat, 28 Mei 2021
dengan agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama dan Serah Terima Gedung Asrama
Mahasiswa PMII, HMI dan IMM.
“Kami menduga, bahwa serah terima gedung yang dimaksud
adalah gedung asrama mahasiswa yang menjadi objek pelaporan klien kami yang
diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini merugikan keuangan negara miliran rupiah, di
mana dana pembangunan itu didapat dari beberapa instansi pemerintah dan BUMN
(Badan Usaha Milik Negara-red) berdasar pengajuan proposal pembangunan yang
diajukan pihak panitia atau Terlapor II,” ungkap Gufroni.
Selain itu, imbuh Gufroni, serah terima gedung asrama
mahasiswa tersebut menjadi bukti kuat penyimpangan yang dilakukan oleh Rektor.
Oleh karena awal anggaran adalah untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN bukan
diperuntukkan untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus.
“Kampus tidak ada kewajiban memfasilitasi organisasi ekstra
kampus. Sehingga atas tindakan Rektor tersebut, justru menguatkan laporan klien
kami,” tutur Gufroni.
Oleh karena itu, kata Gufroni, demi menjaga aset negara yang
diduga akan disalahgunakan maka dengan hormat diminta kepada
penyelidik/penyidik KPK untuk turun ke lapangan guna mengecek kondisi asrama
mahasiswa dan sekaligus melakukan penyegelan sebagai pengamanan barang bukti.
(*/pur)
0 Comments