Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Guru Besar IPB Datangi Mabes Polri Sampaikan Surat Terbuka Terkait Mafia Tanah

Prof Ing Mokoginta dan korban mafia tanah 
perlihatkan SHM yang tanahnya dirampas orang. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



NET - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta bersama sejumlah korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendatangi Mabes Polri, di Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jum'at, (28/5/2021).

Kedatangan mereka ke Mabes Polri untuk menyerahkan dan membacakan Surat Terbuka kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo terkait kasus perampasan tanah Sertiikat Hak Milik (SHM) milik mereka oleh para mafia tanah di Indonesia.

Prof Ing Mokoginta menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri bertujuan untuk menyerahkan secara resmi Surat Terbuka kepada Kapolri yang sudah dibacakannya di kantor FKMTI beberapa waktu lalu. Selain itu, akan mengirimkan surat pengaduan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri.

"Kami punya perkara perampasan hak milik tanah di Polda Sulawesi Utara dan sudah 4 tahun perkara ini berjalan dari tahun 2017, sudah 5 Kapolda berganti dan sudah 3 kali laporan dengan kasus yang sama. Dan Puji syukur pada laporan yang ke-3 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah  terbit SPDP (Surat Perintah Domulai Penyidikan-red) tetapi  belum ada penetapan tersangka," ujar Mokoginta.

Prof Mokoginta berharap dengan Surat Terbuka tersebut, Kapolri dapat mengawasi agar proses penyidikan yang dilakukan di Polda Sulawesi Utara dapat diselesaikan sesuai hukum yang benar.

"Kami berharap Direktur Tipidum dapat mengawasi penyidik Polda Sulut yang sedang menyidik kasus kami. Jangan sampai orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka, dan yang berbuat kejahatan malah bebas," tuturnya.

Prof Mokoginta juga meminta kepada Kapolda Sulut bisa dapat mewujudkan janjinya untuk memberantas mafia tanah termasuk kasus yang menimpanya. "Mohon pengawasan Bapak Kapolda atas jalannya perkara kami. Harapan kami, apa yang pernah Bapak sampaikan kepada kami untuk menyelesaikan kasus tersebut tanpa memandang siapa backingnya dapat terealisasi karena itu sejalan  dengan program Kapolri untuk memberantas mafia tanah sampai ke backing-backingnya. Jangan sampai orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka," ujarnya.

Prof Mokoginta berharap Kadivpropam Mabes Polri dapat mengawasi proses sidang kode etik penyidik di Polda Sulut agar dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku. Karena, sampai saat ini proses sidang etik belum berjalan. Padahal, bukti pelanggaran etik sudah ditemukan oleh tim Waprof Mabes Polri tetapi untuk proses sidang dilimpahkan ke Polda sulut.

Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma mengungkapkan banyak tanah berstatus SHM saat ini masih bisa dirampas oleh para mafia tanah.

 Agus mencontohkan tanah SHM yang berganti kepemilikan atau dikuasai pihak lain tanpa proses jual beli yang sah juga dialami oleh drg Robert Sudjasmin di Kelapa Gading, Sri Kurnia di Cilangkap, Jakarta Timur, Ani Sri Cahyani di Bintaro, dan Petrik di Tangerang, Tri Muftaz di Kalimantan Timur dan lain-lain.

"Kasus perampasan tanah SHM asli terbitan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) yang dialami Guru Besar IPB ini hanya satu contoh. Ada ratusan  tanah SHM milik purnawirawan TNI/Polri di Kalimantan Timur. Ada tanah SHM Robert Sudjasmin di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang beli dari Departemen Keuangan, tanah  SHM Ibu Sri Kurnia di Jakarta Timur, Pak Petrik di Tangerang, Ibu Ani di Bintaro dan banyak lagi. Ini nyata, terbit sertifikat dari BPN di atas tanah korban," ungkapnya.

Agus menjelaskan ratusan pemilik tanah SHM di kavling Polda Kaltim di Balikpapan yang dibeli dengan mencicil saat mereka masih bertugas. Namun ketika sudah jadi purnawirawan, tanah mereka dijual dan dibuldoser. "Ketika para purnawiran dan keluarganya mengadukan kasus perampasan tanahnya ke Polda Kaltim, tidak langsung ditindaklanjuti dengan alasan ada surat segel. Mereka diminta ke pengadilan sengketa dulu. Ini kan kasus pidana. Sebelum lebaran  purnawirawa ini sudah mengadu ke Mabes Polri," tuturnya. 

Menurut Agus Muldya, Kapolri sudah tegas menyatakan akan memberantas para backing maia perampasan tanah. Kasus perampasan tanah seharusnya jadi perhatian Kapolri dan Presiden Jokowi serta jajaran di bawahnya. Sebab, perintah Presiden Jokowi untuk selesaikan persoalan tanah sudah dua tahun, tetapi seperti jalan di tempat.

"Seharusnya jajaran aparat terkait mempercepat proses penyelesaian kasus perampasan tanah. Dan FKMTI sudah melaporkan 11 kasus perampasan tanah sejak dua tahun lalu," ungkapnya.

Agus menyarankan agar penyelesaian sengkarut kepemilikan tanah tidak berlarut dengan cara adu data  secara terbuka sehingga tidak timbul gesekan antar warga.

"Pak Jokowi, Pak Kapolri sejatinya ingin selesaikan konflik lahan. Caranya adalah dengan adu data terbuka. Korban siap adu data kepemilikan dan tidak perlu takut dikriminalisasi. Yang terbukti memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat, itulah mafia tanahnya," tuturnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments