Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bupati Nganjuk: Contoh Pejabat Berubah Drastis Dalam Sekejap

Bupati Nganjuk Novi Rahmat Hidayat 
setelah ditangkap petugas penindakan KPK. 
(Foto: Istimewa)   




Oleh: Nur Hidayat

 

KETIKA baru menjabat sebagai Bupati Nganjuk, 2018, Novi Rahman Hidayat dikesankan sebagai pejabat ideal: gajinya diserahkan ke lembaga kesejahteraan rakyat; tidak mau memakai mobil dinas; semua pegawai harus bayar pajak, yang hasilnya dikelola untuk mengatasi kemiskinan; setiap Jum'at berganti masjid untuk berkhutbah; usai jumatan dia mencari orang yang rumahnya tidak layak huni untuk dibantu.

Pada Minggu, 9 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Novi Rahman, bersama barang bukti uang Rp 647 juta. Dia jadi tersangka kasus memperjualbelikan jabatan. Bersama Novi juga ditangkap 9 orang lainnya. Praktik jual beli jabatan tersebut terjadi di hampir seluruh perangkat. Dia mematok harga puluhan hingga ratusan juta untuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Muncul tanda tanya: apa kesan sebagai pejabat ideal itu hanya "pencitraan tipuan" belaka? Yang benar, Novi Rahman juga sama persis seperti pejabat korup lainnya? SH, Camat Kras, Kediri, misalnya, terjerat kasus jual beli jabatan kepada lima perangkat desa di lingkungan kecamatannya. Mungkinkah hanya dalam waktu pendek, 3 tahun, karakter (hati) seseorang berubah total?

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Dinamakan hati karena perubahannya. Sesungguhnya perumpamaan hati itu laksana bulu yang tertempel di pangkal pohon yang diubah oleh hembusan angin sehingga terbalik." (HR Ahmad). Perumpamaan itu sesungguhnya menggambarkan 'ketidakstabilan' hati, fluktuatif, gampang berubah oleh sesuatu.

Apalagi oleh kekuasaan, yang daya pikatnya luar biasa. Orang berbuat apa saja, halal haram, agar bisa menjadi walikota, bupati, gubernur, dan presiden. Menjadi orang yang sangat tercela pun mereka tidak peduli. Setelah menjabat, mereka "melakukan hal yang amat lazim": korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 397 pejabat politik yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga Mei 2020. Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif tersebut mencapai 36 persen dari total perkara yang ditangani KPK. Jumlahnya tentu bertambah hingga 2021 ini.

Dalam suratnya ke Bishop Mandel Creighton (1887), Lord Acton a.l. menulis satu kalimat: kekuasaan cenderung korup, kekuasaan absolut pasti korup. Kekuasaan mempunyai kecenderungan merusak tatanan kehidupan masyarakat dengan sewenang-wenang.

Kecenderungan merusak tatanan kehidupan masyarakat kini muncul dalam praktik politik kita. Kasus-kasus korupsi yang terjadi menunjukkan bahwa kekuasaan dapat kehilangan daya estetiknya sebagai seni memimpin rakyat mencapai tujuannya.

Penyebab merajalelanya kasus korupsi, salah satunya, adalah hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Tidak ada satu pun koruptor yang dihukum mati. Sekiranya ada koruptor yang ditembak mati, dan disaksikan banyak orang di stadion, misalnya, lalu direkam dan diunggah ke medsos, efek jeranya akan terasa. Para pejabat perlu berpikir 1.000 kali kalau berniat korupsi.

Di Korea Selatan, mereka yang terbukti korupsi akan dihukum berat dan dikucilkan, bahkan oleh keluarganya sendiri. Maka tak jarang banyak pelaku yang memilih untuk bunuh diri, lantaran depresi dan tak kuat menahan malu.

Hukuman bagi para koruptor di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yakni pancung. Hukuman itu terbukti memberikan efek jera kepada para pejabat setempat. Di Jerman, koruptor akan dihukum seumur hidup dan wajib mengembalikan seluruh harta hasil korupsi.

Albert Hirscmann dalam The Passion and The Interest: Political Argument for Capitalis Before Its Trial (1997) menilai bahwa kekuasaan dapat merusak apabila ditundukkan oleh interes ekonomi. Watak kekuasaan dalam kendali ekonomi akan menghasilkan nafsu kekuasaan. Akibatnya, pemimpin yang berkuasa menggunakan momen kekuasaan sebagai momen ekonomis. Dia berusaha mencapai kemakmuran pribadi secepat-cepatnya. (***)

 

Penulis adalah pemerhati masalah sosial.

Post a Comment

0 Comments