Ketua LPTQ Banten Prof. Sybli Sarjaya secara simbolis menerima bantuan non-ponpes dari Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Gubernur usai menyaksikan Penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilanjutkan penyerahan secara sombolis
Bantuan Hibah Gubernur Banten kepada lembaga non-pondok pesantren (Ponpes) senilai
Rp.10.310.000.000,- di Ruang Rapat Rumah
Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Selasa (27/4/2021).
"Saya sangat menjaga dan menghormati kiyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah,
red), sampaikanlah amanah ini dengan benar," ujar Gubernur Banten.
"Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di
tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini," tutur Wahidin Halim.
Gubernur mengaku prihatin dan sedih niat baiknya untuk
memberikan bantuan ke pondok pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan
atau insentif ke pondok pesantren sebagai bentuk penghargaan ke pondok pesantren
yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa
mengharap jasa.
Dikatakan, saat menjabat Walikota Tangerang, Whaidin setiap
tahun pihaknya memberikan bantuan atau insentif ke pondok pesantren, para guru
ngaji, juga untuk para marbot.
"Makanya, saya optimis bantuan ini sampai kepada kiyai
dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu
yang membuat saya sedih," ucap Gubernur.
"Janganlah uang yang diamanahkan kepada kiyai dipotong.
Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu
dengan benar," tuturnya.
Gubernur berpesan bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan.
Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra
Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto melaporkan Bantuan HIbah
Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp.
10.310.000.000,-
Dalam kesempatan itu, perwakilan lembaga penerima Bantuan
Hibah Gubernur Banten non-pondok pesantren antara lain : Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP),
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur'an (LPTQ) Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Banten,
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni dan Qosidah
Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim Provinsi Banten.
(*/pur)
0 Comments