Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Video Penangkapan Jaksa 2016, Tidak Terkait Dengan Perkara HRS

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard 
Eben Ezer Simanjuntak. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi soal beredarnya video Viral di media sosial, Facebook, Twitter, You tube, maupun instagram yang menggambarkan penangkapan seorang jaksa menerima suap di kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab, yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebutkan video yang viral tersebut adalah hoaks. Menurut Leonard Eben, hal itu adalah penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.

Menurut Leonard Eben, video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November 2016 , dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, kata Leonard, Minggu (21/3/2021).

Leonard Eben memastikan penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Leonard Eben.

Kapuspen mengatakan video yang viral penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks, dan meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi melalui jaringan media sosial yang belum jelas kebenaranya.
 
Sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments