Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa) |
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa
(2/3/2021).
"Bersama ini,
saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru
dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan
dicabut," ujar Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima
masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama
Indonesia-red), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas lainnya, serta
tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,"
ujar Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras
sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya,
industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut
tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal
2 Februari 2021. (*/pur)
0 Comments