Sejumlah KTP-e palsu disita dari MR. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana
mengatakan terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam
situasi pandemic Covid-19 saat ini. Salah satunya adalah dengan mengungkap
adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi
yaitu dengan membuat e-KTP palsu.
"e-KTP palsu ini digunakan oleh para pelaku kejahatan
untuk melakukan tindak pidana lain. Misalnya penggelapan mobil rental hingga
simpan-pinjam fiktif," ujar Putu kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Putu mengungkapkan e-KTP palsu yang dibuat itu bertujuan
untuk melakukan tindak pidana lanjutan, antara lain dengan modus sewa rental
mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu, kemudian mobil dibawa kabur. Atau untuk
pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman
tersebut.
"Selain itu dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk
pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan
banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok
AKP David Kanitero mengungkap kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan
masyarakat terkait adanya penggunaan e-KTP dalam hal pengeluaran barang dari
Pelabuhan Tanjung Priok.
"Awal mulanya, kami mendapatkan aduan dari masyarakat pengguna
jasa kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Banyak oknum yang
mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu," tutur David.
Atas kejadian itu, kata David, Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan
pengungkapan terhadap saudara MR. Tersangka MR sudah beraksi selama satu tahun.
Dia menjual selembar e-KTP seharga Rp 200-300 ribu.
"Saudara MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan
pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp 200.000
sampai dengan Rp 300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu
di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut," ujar
David.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku
antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu
yang siap dikirim kepada pemesan.
Atas perbuatannya, kata David, MR melanggar ketentuan sesuai
dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 1 miliar. (dade)
0 Comments