Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bongkar Pemalsu e-KTP Digunakan Kepabeanan Pelabuhan

Sejumlah KTP-e palsu disita dari MR.  
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   




NET - Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dibongkar polisi dan mengamankan seorang tersangka MR, Jumat (19/3/2021). Dengan e-KTP digunakan untuk kepabeanan untuk keluarkan barang
di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemic Covid-19 saat ini. Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu.

"e-KTP palsu ini digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana lain. Misalnya penggelapan mobil rental hingga simpan-pinjam fiktif," ujar Putu kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Putu mengungkapkan e-KTP palsu yang dibuat itu bertujuan untuk melakukan tindak pidana lanjutan, antara lain dengan modus sewa rental mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu, kemudian mobil dibawa kabur. Atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut.

"Selain itu dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkap kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan e-KTP dalam hal pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Priok.

"Awal mulanya, kami mendapatkan aduan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu," tutur David.

Atas kejadian itu, kata David, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap saudara MR. Tersangka MR sudah beraksi selama satu tahun. Dia menjual selembar e-KTP seharga Rp 200-300 ribu.

"Saudara MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut," ujar David.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirim kepada pemesan.

Atas perbuatannya, kata David, MR melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (dade)

Post a Comment

0 Comments