Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penasihat Hukum Buruh Pabrik PT Freetrend Minta Pengawasan KPK

Tim Kuasa Hukum buruh di kantor
KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
(Foto: Istimewa) 


NET - Tim Kuasa Hukum buruh PT Freetrend melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengawasan atas perkara perselisihan hubungan industrial bernomor 28/Pdt.SUS-PHI/2021/PN.Srg yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten, Senin (1/3/2021).

Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Sukardin mengatakan hal itu dilakukan guna menghindari tindak pidana penyuapan terhadap Majelis Hakim PHI selama berlangsungnya proses persidangan.

Informasi dari sumber terpercaya bahwa pemilik perusahaan alas kaki asal Taiwan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang, ini diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp 800 jutaan.

Informasi itu terungkap saat Tim Kuasa Hukum buruh melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial M yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Freetrend beberapa waktu lalu.

"Kami khawatir kasus ini masuk angin. Makanya, kami kirim surat permohonan supervisi ke KPK supaya tidak terjadi tindak pidana penyuapan. Sebab, belum lama ini ada salah satu orang kepercayaan PT Freetrend menemui kami dan memberitahukan bahwa perusahaan telah menyiapkan uang Rp800 jutaan. Uang sebesar itu diduga kuat bakal digunakan untuk mengondisikan perkara," ungkap Sukardin, kepada awak media usai mengunjungi gedung KPK.

Senada dikemukakan Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruh lainnya, pernyataan orang kepercayaan PT Freetrend itu dianggap cukup melukai perasaan ketujuh orang buruh yang diwakilinya. Pasalnya, sejak pabrik sepatu "New Balance" ini dinyatakan berhenti beroperasi karena alasan bangkrut pada 31 Juli 2020 silam, ketujuh orang kliennya hingga kini belum mendapatkan hak- haknya, seperti pesangon dan tunjangan lainnya.

"Kalau memang ada duit Rp 800 juta seperti yang diungkapkan orang kepercayaan perusahaan itu ngapain repot- repot berperkara sampai ke PHI, mendingan kasih saja kepada klien kami. Toh hak- hak klien kami cuma Rp 477 jutaan kok," tutur Suhardi. (bah)

Post a Comment

0 Comments