Tim Kuasa Hukum buruh di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. (Foto: Istimewa) |
Kuasa Hukum Buruh PT Freetrend Sukardin mengatakan hal itu
dilakukan guna menghindari tindak pidana penyuapan terhadap Majelis Hakim PHI
selama berlangsungnya proses persidangan.
Informasi dari sumber terpercaya bahwa pemilik perusahaan
alas kaki asal Taiwan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja,
Kabupaten Tangerang, ini diduga telah menyiapkan dana sebesar Rp 800 jutaan.
Informasi itu terungkap saat Tim Kuasa Hukum buruh melakukan
pertemuan dengan seseorang berinisial M yang mengaku sebagai orang kepercayaan
PT Freetrend beberapa waktu lalu.
"Kami khawatir kasus ini masuk angin. Makanya, kami
kirim surat permohonan supervisi ke KPK supaya tidak terjadi tindak pidana
penyuapan. Sebab, belum lama ini ada salah satu orang kepercayaan PT Freetrend
menemui kami dan memberitahukan bahwa perusahaan telah menyiapkan uang Rp800
jutaan. Uang sebesar itu diduga kuat bakal digunakan untuk mengondisikan
perkara," ungkap Sukardin, kepada awak media usai mengunjungi gedung KPK.
Senada dikemukakan Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruh
lainnya, pernyataan orang kepercayaan PT Freetrend itu dianggap cukup melukai
perasaan ketujuh orang buruh yang diwakilinya. Pasalnya, sejak pabrik sepatu
"New Balance" ini dinyatakan berhenti beroperasi karena alasan
bangkrut pada 31 Juli 2020 silam, ketujuh orang kliennya hingga kini belum mendapatkan
hak- haknya, seperti pesangon dan tunjangan lainnya.
"Kalau memang ada duit Rp 800 juta seperti yang
diungkapkan orang kepercayaan perusahaan itu ngapain repot- repot berperkara
sampai ke PHI, mendingan kasih saja kepada klien kami. Toh hak- hak klien kami
cuma Rp 477 jutaan kok," tutur Suhardi. (bah)
0 Comments