Kadis Kesehatan Banten Dokter Ati Pramudji Hastuti. (Foto: Istimewa) |
Dijelaskan, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan
langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 38.
"Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya
melalui penunjukan langsung, pada huruf c," ungkap dokter Ati.
"Selanjutnya, pada ayat (4), penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," tuturnya.
Dokter Ati menjelaskan pada ayat (5) kriteria
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak
yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi
pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
"Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1),
(4), dan (5) huruf g," ucapnya.
Ditambahkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini
juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah
(BPKP) pada 8 Januari 2021. Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware
pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan HPS, agar
PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan
Penunjukan Langsung karena merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS
yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan
ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000
tersebut hanya dimiliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar
lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK
(Pejabat Pembuatan Komitmen),” ujarnya.
Sesuai dengan Hasil Review Satgas BPKP tersebut, maka
dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP untuk PT Jasamedika Saranatama.
Sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK, juga dilakukan telaah kembali terkait
pemilihan metode Penunjukan Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas
Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor
800/316/RSUD-MLP/II/2021.
Hasil telaahan Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah
sendiri keluar pada 1 Maret 2021 lalu. Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah
sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g.
Pada 2016 dan 2020 RSUD Malingping sudah menggunakan
aplikasi SIMRS Medifirst2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh
PT Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan
oleh pemilik hak paten.
Aplikasi SIMRS Medifirst2000 sudah dipatenkan PT Jasamedika
Saranatama dengan Nomor Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan
Nomor Pendaftaran IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai pada 8
November 2007 hingga tanggal 8 November 2027. (*/pur)
0 Comments