Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, BSD. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Wartawan yang korban adalah Danang, dan yang bekerja di
salah satu media online lokal. Saat kejadian pada Jumat (19/2/2021) malam,
Danang diseret dengan kondisi leher dipiting di area kantor Kejari Kota Tangsel
di Jalan Promoter, Bumi Serpong Damai (BSD). Bahkan file hasil dokumentasinya
pun dirampas serta dirusak tanpa penjelasan.
Kejadian tersebut sontak membuat berbagai komunitas dan
individu wartawan se-Tangerang Raya menjadi berang (marah) dan mengancam akan menyeret
dan melaporkan pelakunya ke Polres Kota Tangsel atau Polda Metro Jaya dengan
menjerat pelaku dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.
"Kami marah dan geram, kekerasan terhadap wartawan yang
sedang melakukan peliputan seakan tak pernah habis-habisnya. Padahal kerja kami
para jurnalis sudah sangat jelas dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999
yang mengatur tentang Kemerdekaan Pers, dan tentunya hak konstitusional para
jurnalis atas peliputan yang dilakukan," tutur Tejo, mantan Ketua Korwil
Forwat Tangsel, Senin (22/2/2021).
Tejo menyatakan kejadian yang dialami Danang tersebut jelas
sangat mencoreng citra Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai simbol penegakan
hukum di Kota Tangerang Selatan. Untuk itu, kepada segenap insan Jurnalis
khususnya yang meliput di wilayah Kota Tangsel untuk jangan diam atas pelanggaran
hukum terhadap kerja insan pers yang sedang melakukan peliputan tersebut.
"Saat ini, saya bersama rekan-rekan jurnalis di Kota
Tangsel sedang melakukan koordinasi. Jika tidak ada aral melintang insya Alloh
besok (Selasa), kami akan melaporkan peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap
profesi jurnalis ini ke kantor Polres Tangsel atau Polda Metro Jaya," ucap
Tejo yang juga Pemred di salah satu media Online di Banten. (btl)
0 Comments