Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wartawan Dianiya Sekuriti Kejari Tangsel, Komunitas Jurnalis Segera Laporkan Ke Polres

Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, BSD. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 




NET - Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dan kali ini terjadi di area kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dan pelakunya adalah oknum sekuriti kantor Kejari Kota Tangsel.

Wartawan yang korban adalah Danang, dan yang bekerja di salah satu media online lokal. Saat kejadian pada Jumat (19/2/2021) malam, Danang diseret dengan kondisi leher dipiting di area kantor Kejari Kota Tangsel di Jalan Promoter, Bumi Serpong Damai (BSD). Bahkan file hasil dokumentasinya pun dirampas serta dirusak tanpa penjelasan.

Kejadian tersebut sontak membuat berbagai komunitas dan individu wartawan se-Tangerang Raya menjadi berang (marah) dan mengancam akan menyeret dan melaporkan pelakunya ke Polres Kota Tangsel atau Polda Metro Jaya dengan menjerat pelaku dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers.

"Kami marah dan geram, kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan seakan tak pernah habis-habisnya. Padahal kerja kami para jurnalis sudah sangat jelas dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999 yang mengatur tentang Kemerdekaan Pers, dan tentunya hak konstitusional para jurnalis atas peliputan yang dilakukan," tutur Tejo, mantan Ketua Korwil Forwat Tangsel, Senin (22/2/2021).

Tejo menyatakan kejadian yang dialami Danang tersebut jelas sangat mencoreng citra Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai simbol penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan. Untuk itu, kepada segenap insan Jurnalis khususnya yang meliput di wilayah Kota Tangsel untuk jangan diam atas pelanggaran hukum terhadap kerja insan pers yang sedang melakukan peliputan tersebut.

"Saat ini, saya bersama rekan-rekan jurnalis di Kota Tangsel sedang melakukan koordinasi. Jika tidak ada aral melintang insya Alloh besok (Selasa), kami akan melaporkan peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis ini ke kantor Polres Tangsel atau Polda Metro Jaya," ucap Tejo yang juga Pemred di salah satu media Online di Banten. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments