![]() |
Jaksa Susanti perlihatkan barang bukti'kepada terdakwa Umay yang berada di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang, sidang secara daring. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pada sidang Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Raiz, SH MH, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) S. Susanti, SH menjerat terdakwa Umay Klara Sadi dengan Pasal
15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
(ITE).
Jaksa Susanti menyebutkan terdakwa Umay memiliki akun Facebook
(Fb) yakni Alila Aulia 1 dan 2. Akun Aulia 2 terakhir dipakai pada Juli 2020
yang menggunggah ujaran kebenciaan terhadap pemerintahan dan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
Salah satu tulisan yang diunggah terdalwa Umay, kata Jaksa, ke
FB menurunkan Persiden Jokowi Widodo dan bubarkan PDIP.
“Bubarkan PDIP sarang PKI Dalang RUU. Jokowi pro PKI. PDIP
sarang Neo PKI. Tri Tura. Stop RUU Cipta Kerja. Turunkan PDIP dan lainya.”
Jaksa Susanti mengatakan postingan itu diunggah tanggal 16
Juni 2020, di tempat kerja terdakwa Umay yakni PT Java. Terdakwa Umay di sana
bekerja sebagai Satpam.
Kuasa hukum terdakwa Umay yakni Soparul Lael, SH menyebutkan
perbuatan terdakwa dilakukan karena tidak paham tentang hukum.
“Saya berharap hukumanya tidak terlalu tinggi. Terdakwa tulang
punggung keluarga. Memiliki dua anak dan seorang istri. Sudah dilakukan upaya
damai dengan pelapor tetapi perkaranya masih naik,” ucap Soparul dari Posbakum.
Soparul berharap tuntutan Jaksa Susanti terhadap terdakwa
Umay jangan terlalu maksimal. Oleh karena terdakwa mengakui semua perbuatannya
dan tidak berbelit-belit memberi keterangan dalam persidangan. “Kita tunggu tuntutan
Jaksa Susanti pekan depan,” tutur Soparul. (tno)
0 Comments