Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Unggah “Turunkan Jokowi Dan Bubarkan PDIP” Terdakwa Umay Disidangkan

Jaksa Susanti perlihatkan barang bukti'kepada 
terdakwa Umay yang berada di Lapas Jambe, 
Kabupaten Tangerang, sidang secara daring. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 





NET – Terdakwa Umay Klara Sadi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/2/2021) karena melakukan ujaran kebencian yang isinya, “Turunkan Jokowi dan Bubarkan PDIP”.

Pada sidang Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Raiz, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Susanti, SH menjerat terdakwa Umay Klara Sadi dengan Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Jaksa Susanti menyebutkan terdakwa Umay memiliki akun Facebook (Fb) yakni Alila Aulia 1 dan 2. Akun Aulia 2 terakhir dipakai pada Juli 2020 yang menggunggah ujaran kebenciaan terhadap pemerintahan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Salah satu tulisan yang diunggah terdalwa Umay, kata Jaksa, ke FB menurunkan Persiden Jokowi Widodo dan bubarkan PDIP.

“Bubarkan PDIP sarang PKI Dalang RUU. Jokowi pro PKI. PDIP sarang Neo PKI. Tri Tura. Stop RUU Cipta Kerja. Turunkan PDIP dan lainya.”

Jaksa Susanti mengatakan postingan itu diunggah tanggal 16 Juni 2020, di tempat kerja terdakwa Umay yakni PT Java. Terdakwa Umay di sana bekerja sebagai Satpam.

Kuasa hukum terdakwa Umay yakni Soparul Lael, SH menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan karena tidak paham tentang hukum.

“Saya berharap hukumanya tidak terlalu tinggi. Terdakwa tulang punggung keluarga. Memiliki dua anak dan seorang istri. Sudah dilakukan upaya damai dengan pelapor tetapi perkaranya masih naik,” ucap Soparul dari Posbakum.

Soparul berharap tuntutan Jaksa Susanti terhadap terdakwa Umay jangan terlalu maksimal. Oleh karena terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit memberi keterangan dalam persidangan. “Kita tunggu tuntutan Jaksa Susanti pekan depan,” tutur Soparul. (tno)

Post a Comment

0 Comments