Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan penjelasan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
mengungkapkan perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke
kejaksaan. Sebelum tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa,
Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah
Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Setelah diobati dan
dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar
Argo saat dikonformasi, Selasa (9/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan
tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar
dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan
menjadi tahanan jaksa," tutur Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*/pur)
0 Comments