Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebelum Meninggal Dunia, Ustadz Maaher Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 
saat memberikan penjelasan kepada pers. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonformasi, Selasa (9/2/2021).

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas Rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tutur Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments