Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan 3 Tersangka Pengedar dan Bandar Narkotika Jenis Sabu

Tersangka SEF dan narkotika jenis sabu.  
(Foto: Istimewa)  




NET - Tiga orang tersangka diamankan Polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Minggu (14/2/2021) membenarkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan  sekaligus mengamankan 3 orang pelaku.

"Dua orang pelaku TF, usia 38 tahun dan AR, 34 tahun diamankan di Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang pada hari Kamis, 11 Februari 2021 sekira jam 12:50 WIB," ujar Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0, 33 gram, seperangkat bong alat hisap sabu, 1  unit handphone merk OPPO warna putih, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dibeli dengan cara patungan dari MM, " ucap Hamam Wahyudi.

Hamam Wahyudi mengatakan kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu menangkap SEF, 32, di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang yang merupakan istri dari MM.

"Dalam penangkapan ini didapatkan sejumlah barang bukti,” ucap Hamam.

Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,39 gram, 1 buah brankas kecil warna hitam yang di dalam ada 1  buah dompet warna hitam. Di dalam tas  terdapat tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,92 gram, 1  buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  10,71 gram.  

Barang bukti lainnya, 1 buah dompet motif garis-garis yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,13 gram. Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening dengan total berat bruto 22,15 gram, dan terdapat 1 buah dompet warna merah yang di dalmnya terdapat 8  buah pipa kaca, 1 buah bong alat hisap sabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya tedapat 9  potong plastik klip kosong.

Saat diintrogasi oleh tim narkotika, kata Hamam, jenis sabu tersebut milik MM suami SEF, yang sedang bekerja di Jakarta.

"Untuk kedua pelaku TF dan AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku SEF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Hamam Wahyudi.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba. Caranya melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments