Tersangka SEF dan narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa) |
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Minggu (14/2/2021) membenarkan
telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan sekaligus mengamankan 3 orang pelaku.
"Dua orang pelaku TF, usia 38 tahun dan AR, 34 tahun
diamankan di Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang pada hari Kamis, 11 Februari
2021 sekira jam 12:50 WIB," ujar Hamam Wahyudi.
Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan
barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat 2
bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam
amplop warna merah putih degan bruto 0, 33 gram, seperangkat bong alat hisap
sabu, 1 unit handphone merk OPPO warna
putih, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika
jenis sabu dibeli dengan cara patungan dari MM, " ucap Hamam Wahyudi.
Hamam Wahyudi mengatakan kemudian pihak kepolisian melakukan
penggembangan lalu menangkap SEF, 32, di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang
yang merupakan istri dari MM.
"Dalam penangkapan ini didapatkan sejumlah barang bukti,”
ucap Hamam.
Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang
di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 0,39 gram, 1 buah
brankas kecil warna hitam yang di dalam ada 1
buah dompet warna hitam. Di dalam tas terdapat tiga bungkus plastik bening berisikan
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 1
buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,71 gram.
Barang bukti lainnya, 1 buah dompet motif garis-garis yang
di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 10,13 gram. Dengan total barang bukti yang berhasil
diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening dengan
total berat bruto 22,15 gram, dan terdapat 1 buah dompet warna merah yang di dalmnya
terdapat 8 buah pipa kaca, 1 buah bong
alat hisap sabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam yang di
dalamnya tedapat 9 potong plastik klip
kosong.
Saat diintrogasi oleh tim narkotika, kata Hamam, jenis sabu
tersebut milik MM suami SEF, yang sedang bekerja di Jakarta.
"Untuk kedua pelaku TF dan AR dikenakan Pasal 114 ayat
(1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku SEF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No.
35 tahun 2009, tentang Narkotika," ujar Hamam Wahyudi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif
tokoh masyarakat bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba. Caranya
melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
(*/pur)
0 Comments