![]() |
Ilustrasi, di sejumlah lokasi jalan akan dipasang kamera untuk mengetahui pelanggaran lalulintas. (Foto: Istimewa) |
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho
melalui Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan pengendara
yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV (Closed-Circuit
Television) yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data
pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi
surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam
dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian
bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik
kendaraan," ujar Rudi Purnomo di Polda Banten, Kota Serang, Jum'at
(5/2/2021).
Rudi Purnomo menjelaskan pemilik kendaraan kemudian bisa
memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui
Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran.
"Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang
di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga
Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung,
Kota Serang," tutur Rudi Purnomo.
Rudi Purnomo mengatakan dalam proses e-tilang pihaknya tidak
memerlukan petugas di lapangan dan tidak ada proses menghentikan kendaraan.
Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah
menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak
kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah," ungkap Rudi Purnomo.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengatakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang
elektronik atau e-tilang antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas
kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas marka jalan. Bentuk pelanggaran
secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
"Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka ke depan tidak
ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional," ujar Edy
Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk tertib
berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. (*/pur)
0 Comments