Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Akan Berlakukan Tilang Elektronik Awal Maret 2021

Ilustrasi, di sejumlah lokasi jalan akan dipasang 
kamera untuk mengetahui pelanggaran lalulintas. 
(Foto: Istimewa)  




NET – Elektronik tilang (E-tilang) yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV (Closed-Circuit Television) yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.

"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," ujar Rudi Purnomo di Polda Banten, Kota Serang, Jum'at (5/2/2021).

Rudi Purnomo menjelaskan pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran.

"Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang," tutur Rudi Purnomo.

Rudi Purnomo mengatakan dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan dan tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.

"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah," ungkap Rudi Purnomo.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau e-tilang antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.

"Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka ke depan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional," ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments