Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Istimewa) |
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengatakan sebagaimana diatur dalam Surat
Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah
Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota
Satgas.
Rina Dewiyanto menjelaska dalam poin 3 Surat Mendagri
tentang tambahan penghasilan ASN disebutkan, pertama alokasi anggaran TPP sama
dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana
dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya.
“Sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja
pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur,
dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang
diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020,” ujar Rina kepada wartawan di
Kota Serang, Selasa (16/2/2021).
Dalam poin berikutnya, kata Rina, disebutkan pemberian TPP
berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait
langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang
melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan
keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang
melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala
daerah.
Menurut Rina, Pemprov Banten sudah melaksanakan Surat Edaran
(SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19. Pembentukan Satgas yang mengacu pada SE tersebut memiliki tugas
dan fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi,
melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April
2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Provinsi Banten.
Dalam SE yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito
Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan Covid-19 nasional sebagai
tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19
dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota membentuk
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Gubernur dan
Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi ketua atau tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain.
Adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan
mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan
Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis
yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan
kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19 di daerah.
Adapun komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di
bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di
tingkat provinsi. Misalnya, provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3
wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi
publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan
pendisiplinan, dan relawan.
0 Comments