Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat dilaksanakan vaksin tahap awal. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan jadwal dan daftar peserta vaksinasi yang
diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten menyebutkan, Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) eselon II akan divaksin pada 24 Februari 2021 pukul
08.00-09.00 WIB.
Pada saat yang sama para pejabat eselon III di OPD, pegawai Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pegawai DPMPTSP, juga akan divaksin
Covid-19. Selanjutnya pada pukul 09.00-10.00 WIB berturut-turut akan divaksin
pegawai Satpol PP, Kepala dan TU Kantor Cabang Dinas.
Pada pukul 10.00-11.00 WIB akan dilaksanakan vaksinasi untuk
pegawai Dinas Perhubungan. Dilanjutkan dengan vaksinasi untuk pegawai Bapenda,
OPD eselon IV, Kepala Sekolah dan TU Sekolah, Anggota DPRD Banten, pegawai
BNNP, pegawai Pengadilan Tinggi Banten, pegawai Kanwil Kemenag dan pegawai Kejaksaan
Tinggi Banten.
Adapun pada Kamis 25 Februari 2021 akan dilaksanakan
vaksinasi untuk guru PNS Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
Selatan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten
Pandeglang. Pada hari yang sama juga akan dilaksanakan vaksinasi untuk
Pengadilan Tinggi Agama Banten dan para jurnalis.
Progran vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan pada Jumat 26
Februari 2021 dengan peserta guru PNS Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten
Serang; guru non PNS Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten
Lebak.
Sementara pada Sabtu 27 Februari 2021 akan dilaksanakan program
vaksinasi untuk guru non-PNS Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinkes Pemprov Banten dokter Ati Pramudji Hastuti
dalam surat bernomor 443/0531/kes-yan/II/2021 memberitahukan kepada pegawai di
lingkungan Pemprov Banten serta instansi vertikal agar ikut serta dalam
pemberian vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi tersebut merupakan program
tahap II termin I.
Sebelumnya, Pemprov Banten juga sudah melaksanakan program
vaksinasi untuk para tenaga kesehatan, serta para Kepala Daerah Kabupaten/Kota,
pimpinan instansi vertikal, DPRD Banten dan Sekda Banten.
“Kepada para peserta program vaksinasi diharapkan hadir 15
menit sebelum pelaksanaan vaksinasi, membawa identitas diri/KTP dan telah
sarapan atau makan,” ucap Ati, dalam surat yang ditembuskan kepada Gubernur
Banten, Wakil Gubernur Banten, dan Sekda Banten tersebut.
Program vaksinasi, kata Ati, mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi. (*/pur)
0 Comments