Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nenek Rejot, Warga Pondok Kacang Barat Dibaikan Dinsos Hidup Miskin

Nenek Rejot dan tempat tiudrnya.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)



NET - Nenek Rejot, 70, janda puluhan tahun warga RT 002 RW 05, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, terabaikan oleh pihak Dinas Sosial. Selama puluhan tahun tidak mendapatkan bantuan sosial apapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Saat TangerangNet.Com berkunjung ke rumah Nenek Rejot pada Selasa (23/2/2021), Nenek Rejot terlihat masih tertidur sementara terlihat menantunya sebut saja Tuti, sedang memasak bubur untuk makan Nenek Rejot.

"Iya Pak. Ini lagi masak bubur buat ibu (Nenek Rejot). Nanti kalau ibu sudah bangun kasihan kagak ada buat sarapan," ujar Tuti dengan logat Betawi nya yang sangat kental.

Terabaikannya nasib dari Nenek Rejot yang selama ini tidak mendapat perhatian khusus dari pihak Pemkot Tangsel, mendapat sorotan dan kritikan pedas dari Puji Iman Jarkasih sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Perkota Nusantara.

Puji Iman menyatakan pengabaian nasib Nenek Rejot beserta keluarganya yang miskin itu adalah hal yang sangat menyedihkan dan sangat ironi. Saat negara RI sudah merdeka selama 76 tahun, ternyata masih ada rakyatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Apalagi di Kota Tangerang Selatan yang mempunyai motto "Cerdas, Modern dan Religius”.

"Seharusnya Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan berperan aktif menanggulangi permasalahan Nenek Rejot ini, negara harus hadir. Seharusnya data Nenek Rejot telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Tangsel. Kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator kelurahan dan kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS. Sehingga tidak ditemukan lagi kasus Nenek Rejot di Kota Tangsel," ujar Puji Iman, Rabu (24/2/2021).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan agar dapat membantu warga dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan dapat menggerakkan ekonomi nasional. 

Program bantuan sosial (Bansos) dan PKH ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Dan syarat-syarat bagi warga masyarakat yang berhak untuk menerima PKH tersebut berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial adalah: 

Kriteria komponen kesehatan Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun,maksimal dua anak.

Kriteria komponen pendidikan anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat. anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.  Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria komponen kesejahteraan social lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. 

"Dari berbagai kriteria tersebut, maka muncul pertanyaan, mengapa Nenek Rejot dan keluarganya tidak masuk dan tidak terdaftar sebagai warga masyarakat penerima PKH? Ini menjadi pertanyaan besar, apa kerja Dinsos Tangsel selama ini," tutur Puji Iman Jarkasih, sambil menggelengkan kepala. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments