Nenek Rejot dan tempat tiudrnya. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Saat TangerangNet.Com berkunjung ke rumah Nenek Rejot pada
Selasa (23/2/2021), Nenek Rejot terlihat masih tertidur sementara terlihat
menantunya sebut saja Tuti, sedang memasak bubur untuk makan Nenek Rejot.
"Iya Pak. Ini lagi masak bubur buat ibu (Nenek Rejot).
Nanti kalau ibu sudah bangun kasihan kagak ada buat sarapan," ujar Tuti
dengan logat Betawi nya yang sangat kental.
Terabaikannya nasib dari Nenek Rejot yang selama ini tidak
mendapat perhatian khusus dari pihak Pemkot Tangsel, mendapat sorotan dan
kritikan pedas dari Puji Iman Jarkasih sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM
Perkota Nusantara.
Puji Iman menyatakan pengabaian nasib Nenek Rejot beserta
keluarganya yang miskin itu adalah hal yang sangat menyedihkan dan sangat
ironi. Saat negara RI sudah merdeka selama 76 tahun, ternyata masih ada
rakyatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Apalagi di Kota Tangerang
Selatan yang mempunyai motto "Cerdas, Modern dan Religius”.
"Seharusnya Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
berperan aktif menanggulangi permasalahan Nenek Rejot ini, negara harus hadir.
Seharusnya data Nenek Rejot telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial
Tangsel. Kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan
sosial (SIKS) offline oleh operator kelurahan dan kecamatan, untuk kemudian
diekspor berupa file extention SIKS. Sehingga tidak ditemukan lagi kasus Nenek
Rejot di Kota Tangsel," ujar Puji Iman, Rabu (24/2/2021).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan
(PKH) bertujuan agar dapat membantu warga dalam mengatasi dampak pandemi
Covid-19 dan dapat menggerakkan ekonomi nasional.
Program bantuan sosial (Bansos) dan PKH ini tertuang dalam
surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor
02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan 2020.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian
bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai
keluarga penerima manfaat. Dan syarat-syarat bagi warga masyarakat yang berhak
untuk menerima PKH tersebut berdasarkan laman resmi Kementerian Sosial adalah:
Kriteria komponen kesehatan Ibu hamil, maksimal dua kali
kehamilan. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun,maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan anak Sekolah Dasar (SD),
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat. anak Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah atau sederajat. Anak usia 6 - 21
tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan social lanjut usia mulai 60
tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. Penyandang
disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada
dalam keluarga.
"Dari berbagai kriteria tersebut, maka muncul
pertanyaan, mengapa Nenek Rejot dan keluarganya tidak masuk dan tidak terdaftar
sebagai warga masyarakat penerima PKH? Ini menjadi pertanyaan besar, apa kerja
Dinsos Tangsel selama ini," tutur Puji Iman Jarkasih, sambil menggelengkan
kepala. (btl)
0 Comments