Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: Istimewa) |
Anwar Abbas mengatakan Indonesia adalah negara yang
beragama, bukan sekuler. Oleh karenanya, perlu ditanamkan sejak dini cara
berpakaian sesuai dengan nilai-nilai keagamaannya masing-masing.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini
seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat (1) adalah Negara Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religious
bukan negara yang sekuler,” tutur Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Kamis
(4/2/2021).
Anwar Abbas yang juga Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
tersebut mengingatkan Undang-Undang, peraturan serta kebijakan-kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dunia
pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran
agama.
“Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian
seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi kita tersebut masih
berada dalam masa formatife atau pertumbuhan dan perkembangan maka kita sebagai
orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan
mereka untuk menjadi anak yang baik,” ucap Abbas.
Anwar Abbas menilai SKB tiga menteri tersebut tidak sesuai
dengan landasan dasar negara. Dan dirinya meminta agar negara yang diwakili
oleh pihak sekolah, tidak begitu saja membebaskan anak muridnya dalam berpakaian
ke sekolah.
“Untuk itu negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya
membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan
memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya,”
ujar Abbas.
“Tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak
didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya
masing-masing sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita
canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat
tercapai,” tuturnya.
Sekadar informasi, pemerintah yang diwakili oleh tiga
menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB
tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin
dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan
atribut dengan keagamaan tertentu. (btl)
0 Comments