Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyaksikan proses verifikasi. (Foto: Istimewa) |
Verifikasi tersebut dihadiri oleh 4 perangkat daerah terkait
seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas
Perhubungan serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Verifikasi dilakukan dalam
rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten
Tangerang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini
mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan
masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera
ditangani.
“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya
belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat
seperti medis, kebakaran, kemacetan, dan kecelakaan diharapkan ke depannya
dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini.
Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan
pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam
Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna
Daryanti menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen.
Diperlukannya koordinasi ke dalam serta SOP. Setelah verifikasi selesai, akan
diterbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat
dapat menggunakan nomor tersebut.
“Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi
masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak. Nantinya panggilan
tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat.
Semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut
dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank
call,” ujar Trisna Daryanti.
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 kota/kabupaten
yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan Panggilan Darurat 112
akan diresmikan pada Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam
pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat
ini. Pemkab Tangerang akan menyosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini
kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, karena Kabupaten
Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya. (bah)
0 Comments