Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Layanan Panggilan Darurat 112 Pemkab Tangerang, Diverifikasi Kemenkominfo RI

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar 
menyaksikan proses verifikasi. 
(Foto: Istimewa)  



NET -Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang diverifikasi kesiapan layanan panggilan darurat 112 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di Tigaraksa, Rabu (3/2/2021).

Verifikasi tersebut dihadiri oleh 4 perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Verifikasi dilakukan dalam rangka meninjau langsung kesiapan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat terhadap keadaan-keadaan yang bersifat darurat untuk dapat segera ditangani.

“Mungkin selama ini pengaduan masyarakat yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik oleh Perangkat Daerah (PD). Keadaan darurat seperti medis, kebakaran, kemacetan, dan kecelakaan diharapkan ke depannya dapat ditangani sesegera mungkin,” ujar Tini Wartini.

Layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BPBD, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran serta PD lainnya. Untuk SDM petugas operator sedang dipersiapkan.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikator Kemkominfo RI Trisna Daryanti menilai kesiapan Layanan Darurat 112 sudah mencapai 80 persen. Diperlukannya koordinasi ke dalam serta SOP. Setelah verifikasi selesai, akan diterbitkan surat kepada operator yang akan membukakan akses sehingga masyarakat dapat menggunakan nomor tersebut.

“Layanan Panggilan Darurat 112 ini dapat menjadi pintu bagi masyarakat dalam keadaan yang darurat ataupun tidak. Nantinya panggilan tersebut akan dilanjutkan kembali dengan menekan nomor ekstensi, nomor 1 jika darurat. Semisal keadaan tidak darurat maka dapat menekan nomor 2, sehingga hal tersebut dapat meminimalisir panggilan-panggilan yang bersifat kurang darurat atau prank call,” ujar Trisna Daryanti.

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 64 kota/kabupaten yang menerapkan Layanan Panggilan Darurat 112. Layanan Panggilan Darurat 112 akan diresmikan pada Maret 2021 dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Terdapat 20 Perangkat Daerah/Instansi terkait dalam pelayanan panggilan darurat 112 yang diharapkan dapat mendukung layanan darurat ini. Pemkab Tangerang akan menyosialisasikan Layanan Panggilan Darurat 112 ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, karena Kabupaten Tangerang masih memiliki desa pada wilayahnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments