![]() |
Pengurus FKMTI berdiskusi tentang sepak terjang prilaku para perampasan tanah. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
"Kami siap adu data awal kepemilikan tanah, beli dari
siapa, kapan, apa surat tanahnya dan sebagainya. Tapi BPN biasanya enggan untuk
membuka warkah tanah. Padahal ini penting sebab akan terlihat nanti apaka
penerbitan SHM (Sertipikat Hak Milik-red), SHGB (Sertifikat Hak Guna
Bangunan-red) tersebut sah atau cacat administrasi," ujar SK Budiardjo
usai bertemu dengan pimpinan Ormas Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat
(19/02/2021).
Budi mengungkapkan beberapa contoh keganjilan SHGB adalah
BPN bisa menerbitkan SHGB seluas 12 hektar di Jakarta Barat pada 1997 atas nama
sebuah perusahaan. Padahal perusahaan tersebut baru resmi tercatat di
Kemenkumham pada 2009.
Budi menjelaskan ada juga SHGB terbit saat sedang sita jamin
pengadilan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan tanah SHM di Jakata Utara
yang dilelang oleh Departemen Keuangan tetapi jadi SHGB pengembang tanpa
membeli kepada pemilik.
Menurut Budi, semua bukti keganjilan terbitnya SHGB tersebut
sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk kepada Komisi Ombudsman.
Tetapi meski faktanya terang benderang, pihak Ombudsman tidak melihat bukti ada
cacat administrasi. Karena itu, FKMTI akan menggelar "Adu Data"
proses kepemilikan tanah dengan lembaga terkait dan pihak terlapor.
"Menurut undang-undang pertanahan, ada aturan main
dalam pendaftaran tanah. Banyak dilanggar aturan mainnya, contohnya kasus tanah
saya. Dasar penerbitan SHGB 1633 itu kan 21 AJB, 21 girik. Tapi yang tercatat
di kantor kecamatan cuma ada 1 girik luasnya 3.000 an meter persegi dari 12
hektar yang ada di SHGB. Tolonglah Ombudsman buka hati, fakta dicek dasar
SK (Surat Keputusan-red) penerbitan SHGB. Jangan asal terima laporan
bawahan," tandasnya.
Budi kembali menjelaskan FKMTI siap untuk menggelar forum
terbuka untuk adu data proses kepemilikan tanah dengan akibat hukum. "Kalau
bukti data kami salah, kami siap dihukum, tapi sebaliknya jika data kami benar,
maka berikan hak tanah kami dan mereka, termasuk oknum pejabat negaranya
dihukum," tuturnya.
Sekjen FKMTI Agus Muldya mengajak kepada seluruh elemen
bangsa untuk bersatu padu melawan mafia perampas tanah. Dukungan dari Pemuda
Panca Marga kepada FKMTI pada hari ini adalah salah satu bukti kasus perampasan
tanah sudah mulai mengusik rakyat banyak. DPR bisa menggelar rapat terbuka
dengan Kementerian ATR/BPN, Polri dan lembaga negara terkait agar perintah
Presiden untuk menuntaskan konflik lahan dapat terwujud.
"Kalau perlu gelar perkara terbuka disiarkan langsung
oleh media sejumlah kasus perampasan tanah yang sudah di laporkan secara resmi
ke BPN. Nanti publik akan melihat ada atau tidaknya mal administrasi dalam
penerbitan SHGB di atas SHM, girik. Menteri ATR/BPN harus berani. Kalau ada
peraturan menteri yang mengganjal untuk membuka data, tinggal batalkan. Apalagi
peraturan soal warkah yang tertutup jadi modal legitimasi sertifikat hasil tanah
rampasan," pungkasnya. (btl)
0 Comments