Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi ASN Belum Bersedia Serahkan Surat GAR ITB Kepada Advokat Din Syamsuddin

Gufroni menyerahkan surat kepada Ketua ASN
Agus Pramusinto untuk permintaan surat laporan
GAR ITB terkait Prof. Din Syamsuddin.
(Foto: Istimewa) 



NET – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bersedia memberikan surat yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) berkaitan dengan laporannya terhadap Prof. Din Syamsuddin atas tudingan disiplin dan radikalisme.

“Komisi ASN belum bisa memberikan surat yang diminta oleh Tim Advokasi Prof. Din Syamsuddin,” ujar Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH kepada wartawan di kantor Komisi ASN, Jakarta, Senin (22/2/2021) sore.

Sore itu Tim Advokasi MHH PP Muhammadiyah yang ditunjuk Din Syamsuddin untuk penanganan laporan GAR ITB, bersilaturahmi ke Komisi ASN. Tim Advokasi yang dipimpin Gufroni berserta anggota Dr. Auliya Khasanova, SH MH, Andy Rahmat Wijaya, SH, Syafril Elain, SH, Ewi, SH, dan Hafizullah, SH diterima oleh Ketua ASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dan Wakil Ketua Tasdik Kinanto, SH MHum.

Gufroni menyebutkan Komisi ASN dalam pertemuan tidak lengkap sehingga belum bisa diputuskan untuk menyerahkan surat yang diminta. “Komisi ASN untuk memenuhi permintaan Tim Advokat harus bertanya kepada komisioner ASN. Nah, mereka akan melakukan rapat pleno kepada anggota Komisi ASN lainnya,” ungkap Gufroni yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT).

Menurut Gufroni, Komisi ASN akan memberikan surat yang dimaksud bila sudah ada kesepakatan dari para anggota KASN. “Kita berharap tidak terlalu lama menunggu keputusan guna mendapatkan surat tersebut,” ucap Gufroni yang dibenarkan oleh Auliya Khasanova.

Ketika ditanya saat pertemuan tersebut apa saja dibahas? Gufroni mengatakan pembahasan menyangkut hal yang berkaitan dengan laporan GAR ITB dari masalah disiplin bergeser menjadi tudingan radikalisme terhadap Prof. Din Syamsuddin.

“Komisi ASN mengaku proses penanganan terhadap GAR ITB belum final dan belum ada putusan terkait Pak Din Syamsuddin.  Namun, Komisi ASN mengaku telah berkirim surat Kementerian Agama dan Satgas Penanganan Radikalisme,” tutur Gufroni. (pur)

 

Post a Comment

0 Comments