Gufroni menyerahkan surat kepada Ketua ASN Agus Pramusinto untuk permintaan surat laporan GAR ITB terkait Prof. Din Syamsuddin. (Foto: Istimewa) |
“Komisi ASN belum bisa memberikan surat yang diminta oleh
Tim Advokasi Prof. Din Syamsuddin,” ujar Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum
dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Gufroni, SH MH kepada wartawan di kantor Komisi
ASN, Jakarta, Senin (22/2/2021) sore.
Sore itu Tim Advokasi MHH PP Muhammadiyah yang ditunjuk Din
Syamsuddin untuk penanganan laporan GAR ITB, bersilaturahmi ke Komisi ASN. Tim
Advokasi yang dipimpin Gufroni berserta anggota Dr. Auliya Khasanova, SH MH,
Andy Rahmat Wijaya, SH, Syafril Elain, SH, Ewi, SH, dan Hafizullah, SH diterima
oleh Ketua ASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dan Wakil Ketua Tasdik Kinanto,
SH MHum.
Gufroni menyebutkan Komisi ASN dalam pertemuan tidak lengkap
sehingga belum bisa diputuskan untuk menyerahkan surat yang diminta. “Komisi
ASN untuk memenuhi permintaan Tim Advokat harus bertanya kepada komisioner ASN.
Nah, mereka akan melakukan rapat pleno kepada anggota Komisi ASN lainnya,”
ungkap Gufroni yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT).
Menurut Gufroni, Komisi ASN akan memberikan surat yang
dimaksud bila sudah ada kesepakatan dari para anggota KASN. “Kita berharap
tidak terlalu lama menunggu keputusan guna mendapatkan surat tersebut,” ucap
Gufroni yang dibenarkan oleh Auliya Khasanova.
Ketika ditanya saat pertemuan tersebut apa saja dibahas?
Gufroni mengatakan pembahasan menyangkut hal yang berkaitan dengan laporan GAR
ITB dari masalah disiplin bergeser menjadi tudingan radikalisme terhadap Prof.
Din Syamsuddin.
“Komisi ASN mengaku proses penanganan terhadap GAR ITB belum
final dan belum ada putusan terkait Pak Din Syamsuddin. Namun, Komisi ASN mengaku telah berkirim surat
Kementerian Agama dan Satgas Penanganan Radikalisme,” tutur Gufroni. (pur)
0 Comments