Barang bukti selundupan diterima Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021). (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Ada 15 bok sepeda motor tahun 80-an yang sudah diurai menjadi
1 unit sepeda motor merk Harley Davidson,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasi Pidsus) Raden Bayu Sutopo di halaman kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan
TMP Taruna, Rabu (3/2/2021).
Didampingi Jaksa Eka dari Kejaksaan Tinggi Banten, Raden
Bayu Sutpo mengatakan selain barang bukti juga dilimpah tersangka yakni IGN (I
Gusti Ngurah Askhara Danaputra alias Ari Askhara) dan IJ (Iwan Joeniarto),
mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional Garuda.
“Kedua tersangka masih diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Kota Tangerang,” tutur Jaksa Eka.
Para tersangka diduga menyelundupkan barang tersebut dalam 15
bok ketika terbang dari, Paris, Prancis dalam
pengiriman pesawat air bus yang baru dibeli. Pesawat tersebut mendarat di Bandara
Soekarno-Hatta pada awal Desember 2019.
Menurut Jaksa Eka, para tersangka akan dijerat Pasal 102,
huruf e UUD No. 17 tahun 2006 atas perubahan No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kedua Pasal 103 huruf a dengan ancaman penjara
10 tahun.
Barang yang diselundupkan diperkirakan harga sepeda motor Harlye
Davidson antara Rp 200 sampai Rp300 juta. Dua unit sepeda merk Brompton seharga
Rp 75 juta per unit, tidak turut dalam berkas. Sedangkan pilot yang membawa pesawat
suami dari artis penyanyi dangdut Iis Dahlia hanya menjadi saksi. (tno)
0 Comments