Tumpukan uang tunai Rp 900 juta yang disita dari tersangka YY. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Korupsi pertama yang merugikan RS Dr Sitanala dengan cara penggelembungan
dana bangunan pertama yang menyeret 1 orang sebagai terdakwa. Untuk yang kedua kalinya,
Kejari Kota Tangerang menyeret dua tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH MH menyebutkan uang
tunai Rp 900 juta hasil korupsi diamankan oleh penyidik Kejari dengan melakukan
sita dari dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan
cleaning service (CS) tahun 2018. Hal ini terjadi pada Pengadaan Barang
dan Jasa Cleaning Sevice (CS) pada
Satuan Kerja ( Satker) RS Dr Sintanala, Kota Tangerang Banten, anggaran APBN Kementerian
Kesehatan tahun 2018.
“Penyidik kejaksaan telah melakukan penyitaan berupa uang
tunai Rp 900 juta dari tersangka YY sebagai Ketua Kelompok Kerja
( Pokja ) Pengadaan Barang dan Jasa,” ucap Kajari kepada wartawan di kantor
Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Uang yang disita dari YY sejumlah Rp 900 juta diduga uang penyimpangan anggaran belanja
pengadaan Barang dan Jasa, CS Tahun anggaran 2018 dari Kementerian Kesehatan,
dengan pagu anggaran senilai Rp 3,8 miliar untuk RS Sintanala Kota Tangerang.
Kajari Tangerang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andres
Suprianus menyampaikan keberhasilan kerjasama Intel dan Pidsus dalam pengungkapan
tindak pidana korupsi yang sekarang masih didalami penyidik Pidsus.
Dalam perkembangan penyidikan ke depanya, kata Andres, Pidsus
masih melakukan pengumpulan tracing aset dan harta serta rekening yang diduga
terindikasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersangka.
Atas terungkap kasus tersebut, kata Andres, setelah 25 orang
dimintai keteranganya baru muncul pelakunya. (tno)
0 Comments